Abstrak


Tinjauan tentang keabsahan pelaksanaan lelang eksekusi putusan pengadilan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (kpknl) serpong (studi putusan 210/pdt.g/2013/pn. tng)


Oleh :
Zullaika Tipe Nurhidayah - E0011348 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai keabsahan pelaksanaan lelang eksekusi putusan pengadilan oleh KPKNL Serpong. Adapun kajian selanjutnya mengenai faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan pembatalan lelang pada putusan 210/PDT.G/2013/PN. TNG.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat diskriptif. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Perundang-undangan terkait pelaksanaan Lelang antara lain Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 dan Putusan Nomor 210/PDT.G/2013/PN.TNG. Sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku, jurnal dan penelitian lain yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme yang bersifat deduksi guna memperoleh bahan hukum dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan simpulan yakni mengenai keabsahan pelaksanaan lelang oleh KPKNL Serpong dapat dijelaskan sebagai berikut: pelaksanaan lelang dilaksanakan berdasarkan adanya Surat Permohonan Bantuang Lelang Eksekusi. Permohonan lelang eksekusi putusan pengadilan terdapat syarat yang harus dilengkapi seperti salinan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, salinan penetapan aanmaning, salinan penetapan sita, salinan berita acara sita, salinan pemberitahuan lelang kepada termohon eksekusi, salinan bukti kepemilikan hak. KPKNL Serpong menentukan harga limit sebagai dasar pembentukan harga pasar. Selanjutnya diterbitkanlah Pengumuman Pertama Lelang yang dilakukan 2 (dua) kali melalui Surat Kabar, lelang dilaksanakan sesuai dengan hari dan tanggal yang telah ditentukan dalam Pengumuman Lelang dan akan muncul Pemenang Lelang. Setiap pelaksanaan lelang dibuat berita acara atau biasa disebut Risalah Lelang. Karena Pelaksanaan lelang oleh KPKNL Serpong telah sesuai prosedur dalam Perundang-undangan, maka pelaksanaan lelang dinyatakan sah dan berharga. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan pembatalan lelang dalam Putusan Nomor 210/PDT.G/2013/PN.TNG yaitu berpedoman pada alat bukti, baik bukti surat maupun bukti saksi dan membuat keyakinan hakim menguat dan memutus bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan Risalah Lelang Nomor 520/2012 tidak berkekuatan hukum sehingga lelang tidak sah.
Kata Kunci: Lelang Eksekusi, Putusan Pengadilan, Pertimbangan Hakim, Pengadilan Negeri Serpong