Abstrak


Tinjauan pembuktian dakwaan dengan keterangan saksi-saksi yang dibacakan oleh oditur militer dalam pemeriksaan perkara desersi dalam masa damai yang disidangkan secara in absensia di pengadilan militer i-04 palembang (studi putusan nomor: 116-k/pm i-04/


Oleh :
Sigit Tri Nugroho - E0011293 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kesesuaian alasan pembacaan keterangan saksi-saksi dalam proses pembuktian dakwaan terhadap ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer dalam pemeriksaan perkara desersi dalam masa damai berdasarkan Putusan Nomor : 116-K/PM I-04/AL/VII/2012.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum normatif atau doktrinal atau penulisan hukum kepustakaan. Teknik pengumpulan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan atau library research, dilaksanakan dengan membaca dan mempelajari isi bahan-bahan hukum sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun penulisan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan metode deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pembuktian pada prinsipnya menganut adanya keharusan untuk menghadrikan saksi-saksi di persidangan, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer akan tetapi hal tersbut bukanlah hal yang mutlak. Terhadap ketentuan tersebut terdapat pengecualian yaitu apabila saksi berhalangan hadir dalam upaya memberikan keterangan di persidangan, maka keterangannya dapat atau boleh dibacakan apabila memenuhi rumusan pasal 155 Undang-Undang Peradilan Militer. Keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dapat dijadikan sebagai alat bukti sah apabila keterangan tersebut sebelumnya dalam proses penyidikan diberikan di bawah sumpah. Ketiga saksi dalam kasus ini berhalangan hadir karena alasan sedang bertugas khusus maka keterangan ketiga saksi yaitu saksi Ali Nurdi, saksi Susmoyo, dan Saksi Umi Kulsum yang dibacakan oleh Oditur Militer yang sebelumnya telah diambil sumpah merupakan alat bukti yang sah karena keterangan yang dibacakan tersebut disamakan dengan keterangan saksi yang diucapkan di persidangan. keterangan saksi yang dibacakan oleh Oditur Militer dalam perakara desersi dalam masa damai Nomor : 116-K/PM I-04/AL/VII/2012 telah memenuhi syarat minimum pembuktian menurut Pasal 171 Undang-Undang Peradilan Militer, hal ini dikarenakan keterangan saksi yang dibacakan tersebut saling berkesesuaian dan telah didukung dengan alat bukti lain yaitu yang berupa 3 lembar daftar absensi dari bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2012 anggota Denpomal Lanal Bengkulu.
Kata Kunci: pembuktian, alat bukti keterangan saksi, minimum pembuktian