Abstrak


Upaya Pembuktian Menggunakan Dua Keterangan Ahli terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Pita Cukai menurut Undang-Undang Cukai (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sidoharjo Nomor: 844/Pid.Sus/2013/PN.Sda)


Oleh :
Muchammad Alfian Nugroho - E0009223 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang Keadaan baru sebagai dasar peninjauan kembali oleh terpidana dalam pelanggaran UU Kepabeanan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 263 KUHAP dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus permohonan peninjauan kembali terpidana dalam perkara pelanggaran UU Kepabeanan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan study kasus. Sumber penelitian yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus maka pengumpulan bahan hukum yang utama adalah dengan mengumpulkan putusan-putusan pengadilan mengenai isu hukum yang dihadapi, dengan menggunakan teknik analisis dengan metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa kedudukan keterangan ahli dalam pembuktian perkara pidana merupakan salah satu dari lima alat bukti yang sah menurut KUHAP. Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah membatasi bahwa alat bukti yang sah, namun secara umum alat bukti yang diatur dalam undang-undang pidana formil di luar KUHAP tersebut tetap merujuk pada alat bukti yang diatur dalam KUHAP. Terkait dengan keterangan ahli pada putusan No.844/pid.sus/2013/Pn.Sda diajukan 2 (dua) orang saksi ahli yang memberikan keterangan pada persidangan, saksi ahli pertama (HERIBERTUS SUKARJA, S.Sos), dari rincian keterangan saksi ahli yang telah di sampaikan di persidangan Terdakwa menyatakan mengerti. Keterangan saksi ahli kedua (Clamet Azagaf ), Terdakwa menyatakan keberatan karena pita cukai yang digunakan asli. Selanjutnya penggunaan keterangan ahli sebagai pertimbangan hakim dapat dilihat dari amar putusan putusan No.844/pid.sus/2013/Pn.Sda mengadili dengan memperhatikan Pasal 55 huruf b dan pasal 58 UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.39 Tahun 2007, UU No.8 tahun 1981, serta pasal-pasal dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan. Menilik amar putusan itu maka keterangan saksi ahli dijadikan salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini hal ini dapat dilihat pada poin 1 amar putusan ini bahwa “Menyatakan bahwa Terdakwa JAINUL YUDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : 1) membeli dan menggunakan pita cukai yang bukan haknya; dan 2) mempergunakan pita cukai yang palsu atau dipalsukan.”
Kata Kunci: Pembuktian, Keterangan Ahli, Pemalsuan, Cukai.