Abstrak


Administrasi pengajuan penambahan daya listrik pada pt. pln (persero) rayon Sukoharjo


Oleh :
Yusuf Hamdani - D1512094 - Fak. ISIP

PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo merupakan perusahaan listrik negara yang bergerak di bidang pelayanan terhadap pelanggan. Energi listrik merupakan sumber daya yang sangat dibutuhkan keberadaannya terutama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Demikin halnya kepuasan bagi para pelanggan PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo juga dipengaruhi oleh faktor pelayanan, khususnya dalam memberikan pelayanan pengajuan tambah daya listrik.
Pengamatan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu mendeskripsikan admnistrasi pengajuan penambahan daya listrik pada PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo. Sumber data yang diperoleh berasal dari narasumber, aktivitas, dokumen, dan arsip terkait dengan administrasi pengajuan tambah daya listrik. Teknik pengumpulan data berasal dari wawancara, observasi, dan melalui dokumen yang berupa arsip ataupun berkas yang berhubungan dengan izin tambah daya listrik.
Berdasarkan hasil pengamatan dapat diketahui bahwa administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon pengajuan tambah daya listrik adalah pemohon mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tambah daya listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun sebelum itu pemohon harus memenuhi beberapa syarat pemohon tambah daya listrik. Setelah pemohon memenuhi syarat tersebut, pemohon harus memenuhi dokumen-dokumen yang berlaku sesuai ketentuan. Setelah itu pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas pelayanan yang ada di loket PLN untuk diteliti, setelah lengkap, kemudian pihak PLN melakukan survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan. Setelah itu pihak PLN memberikan surat jawaban kepada pelanggan yang memuat informasi antara lain : persetujuan ijin pengajuan tambah daya, biaya yang menjadi beban pelanggan, tarif listrik dan rencana jadwal pelaksanaan pengajuan tambah daya. Kendala yang dihadapi adalah jika pelanggan mempunyai tunggakan rekening listrik dan tagihan susulan OPAL (pelanggaran terhadap pemakaian tenaga listrik). Dalam hal ini, seluruh kewajiban pelanggan harus dilunasi dahulu.
Keyword : syarat tambah daya listrik, pemohon, PT. PLN (Persero) Rayon Sukoharjo, dokumen.