Abstrak


Prosedur pemberian dan perpanjangan izin tinggal tetap kepada orang asing yang kawin campur dengan warga indonesia di kantor imigrasi kelas I Yogyakarta


Oleh :
Putri Tyastiti - D1512065 - Fak. ISIP

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama di wilayah Indonesia tidak lepas dari peran Imigrasi yang merupakan instansi yang pertama dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Orang Asing yang masuk dan keluar ataupun bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia terkadang dapat menimbulkan permasalahan di bidang keimigrasian, tidak terkecuali bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dengan Warga Negara Indonesia.

Dengan latar belakang tersebut, penulis mengadakan pengamatan di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta mengenai Prosedur Pemberian dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Kepada Orang Asing Yang Kawin Campur Dengan Warga Indonesia. Tujuan pengamatan ini adalah Untuk mendeskrisikan mengenai Prosedur Pemberian dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Kepada Orang Asing Yang Kawin Campur Dengan Warga Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta

Sesuai dengan tujuan tersebut, maka metode pengamatan ini menggunakan jenis pengamatan Deskriptif Kualitatif yang mampu menagkap berbagai informasi kualitatif dengan deskriptif teliti dan penuh nuansa, yang lebih berharga dari pada sekedar pernyataan jumlah ataupun frekuensi dalam bentuk angka. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi, dan mengkaji dokumen dan arsip. Berdasarkan hasil pengamatan dapat disimpulkan bahwa Prosedur Pemberian dan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Kepada Orang Asing Yang Kawin Campur Dengan Warga Indonesia meliputi tahap Pendaftaran, Entry data, Pemeriksaan, Penelitian, Permohonan, Pemindaian awal, Pengiriman surat, Persetujuan, Pembayaran, Foto Biometrik, Pencetakan, Pengesahan, Pemindaian akhir, Penyerahan Prosedur Perpanjangannya sebagian besar sama yang berbeda hanya dalam memperpanjang tidak perlu mengirim surat ke Direktur Jenderal Imigrasi unruk Alih Status.

The supervision on foreigners’ existence and activity during in Indonesian area cannot be apart from the role of Immigration office as the first institution in the attempt of enforcing the state sovereignty. Foreigners coming and existing or staying and residing in Indonesia sometime can result in immigration problems, so do those having intermarriage with Indonesian people.

Considering the phenomenon, the writer conducted an observation on the first class of Immigration Office concerning the procedure of publishing and extending the permanent staying license for foreigners having intermarriage with Indonesian people. The objective of research was to describe the procedure of publishing and extending the permanent staying license for foreigners having intermarriage with Indonesian people.

In line with the objective of research, the method employed in this study was a descriptive qualitative observation that could capture qualitative information descriptively, thoroughly and full of nuance, more valuable that the numeric expression or numeric frequency. Techniques of collecting data used were interview, observation, and document and archive study. Based on the result of observation, it could be concluded that the procedure of publishing and extending the permanent staying license for foreigners having intermarriage with Indonesian people including registration, entry data, examination, investigation, application, prior scanning, mail delivery, agreement, payment, Biometric photograph, printing, approval, final scanning, extension procedure submission was largely similar, the difference lied on the extension procedure not requiring mail delivery to Director General of Immigration for Status Switching.

Â