Abstrak


Analisis yuridis putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1202 k/pid/2005 tentang permohonan kasasi oleh terdakwa winai nakprasit dan sawong tiectakun dalam perkara illegal fishing


Oleh :
Philo Dellano - E0005247 - Fak. Hukum

ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1202 K/Pid/2005 TENTANG PERMOHONAN KASASI OLEH TERDAKWA WINAI NAKPRASIT DAN SAWONG TIECTAKUN DALAM PERKARA ILLEGAL FISHING. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penulisan Hukum 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi terdakwa Winai Nakprasit dan Sawong Tiectakun dalam perkara Illegal Fishing dan masih dimungkinkannya terdakwa Winai Nakprasit dan Sawong Tiectakun untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan kasasi dalam perkara Illegal Fishing. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1202 K/Pid/2005. Lokasi penelitian perpustakaan Fakultas Hukum dan Perpustakaan Pusat Universitas Sebelas Maret Surakarta. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis data yang digunakan adalah teknis analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah Penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa Pada saat perkara ini disidangkan, belum dibentuk adanya Pengadilan Perikanan di Padang, Sumatra Barat. Dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, disebutkan bahwa “untuk pertama kali pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual.” Selain itu berdasarkan Pasal 106 Undang- Undang No.31 tahun 2004 Tentang Perikanan menyebutkan bahwa “selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) tetap diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang berwenang”. Dengan dasar hukum dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan tersebut, maka Pengadilan Negeri Padang berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Oleh sebab itu alasan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa I Winai Nakprasit dan Terdakwa II sawong Tiectakun tidak dapat diterima oleh Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang Undang No.8 Tahun 1981).