Abstrak


Perlindungan Hak-Hak Fundamental Perempuan dalam Situasi Konflik di Indonesia (Studi Kasus Ambon-Maluku Tahun 1999-2002)


Oleh :
Dimas Trisuseno - E0007113 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara hukum
nasional dan hukum internasional mengenai perlindungan hak-hak fundamental
perempuan dalam situasi konflik di Ambon dan menjelaskan hukum apa yang
dapat berlaku dan diterapkan dalam konflik Ambon dan menjelaskan bentuk
bentuk perlindungan perempuan dalam situasi konflik.
Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif yang
bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang
digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dengan
metode interpretasi.
Hasil penelitian menyatakan bahwa hukum nasional Indonesia belum
sepenuhnya sesuai dengan hukum Internasional, hukum yang berlaku adalah
hukum nasional negara Indonesia dan hukum hak asasi internasional yang sudah
ditransformasikan menjadi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bentuk
perlindungan hak-hak fundamental perempuan yaitu pembentukan peraturan
khusus perempuan, pembangunan sarana dan fasilitas khusus perempuan dan
penegakkan sanksi bagi para pelanggarnya. Seyogyanya Indonesia dapat
memenuhi standar perlindungan seperti yang ada pada standar hukum
Internasonal.
Kata Kunci: Perlindungan hak, hak fundamental perempuan, Konflik
Ambon
ABSTRACT
This study aimed to analyze the compatibility between national law and
international law regarding the protection of women’s fundamental rights during
conflict situations in Ambon and explain what law can be applied in Ambon
conflict and also to describe the forms of women’s protection in conflict
situations.
This legal research included in normative legal research with prescriptive
paradigm. The type of legal material used is the primary legal materials and
secondary legal materials. The technique of collecting the legal materials is
literature reviews. The technique of analysis used in the study is interpretation
method.
The result of the study shows that Indonesian national laws has not been
entirely conform to international law, the laws applied are the Indonesian national
law and international human rights law which has been adopted by Indonesia’s
laws and regulations. The forms of protection for the women’s fundamental rights
are the establishment of special regulations for women, the construction of
infrastructure and facilities for women and the penalties enforcement for the
violators. Indonesia should be able to meet the protection standards of
international law.
Keywords: Protection of the rights, the fundamental rights of women,
conflict in Ambon