Abstrak


Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Masalah Tindak Pidana Lingkungan Hidup di Indonesia


Oleh :
Hartiwiningsih - 131472287 - Fak. Hukum

Secara makro kondisi penegakan hukum pidana lingkungan belum sesuai harapan. Berbagai kasus tindak pidana lingkungan hidup semakin meningkat bahkan menjurus kearah kejahatan transnasional yang terorganisasi. Beberapa faktor penyebab diantaranya adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merugikan kepentingan lingkungan, sarana hukum pidana belum diterapkan secara maksimal, belum adanya kesamaan persepsi diantara para penegak hukum, rendahnya kesadaran hukum pengusaha, tidak netralnya lembaga peradilan, dan adanya ketidaksempurnaan perumusan tindak pidana, sanksi pidana, pertanggungjawaban pidana dalam undang-undang lingkungan General Environmental Law (GEL) dan undang-undang sektoral yang berkaitan dengan lingkungan atau Sectoral Environmental Law (SEL) Permasalahan pokok disertasi ini adalah, pertama bagaimana kebijakan aplikasi hukum pidana oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi masalah tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia, kedua, faktor-faktor apakah yang mempengaruhi proses penegakan hukum pidana lingkungan, ketiga, berdasarkan pada analisis tersebut kemudian dirumuskan kebijakan formulasi dalam menanggulangi masalah tindak pidana lingkungan hidup. Tujuan dan manfaat penelitian adalah mengkaji kebijakan aplikasi dan formulasi hukum pidana yang seharusnya digunakan dan dirumuskan dalam menanggulangi masalah tindak pidana lingkungan hidup. Metode penelitian dilakukan dengan paradigma fakta sosial dan pendekatan struktural fungsional makro. Tipe penelitian adalah deskriptif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, studi kepustakaan. Analisa data dilakukan secara kuantitatif dilengkapi analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pada tingkat nasional dari 127 perusahaan yang ikut dalam Proper 46 berperingkat hitam, 51 biru, 22 merah, 8 hijau dan tidak ada yang memperoleh peringkat emas. Pada tingkat regional, dari 55 kasus kejahatan dan pelanggaran lingkungan, 48 kasus diselesaikan melalui ADR, 25 kasus dapat diselesaikan tapi belum tuntas, 1 kasus perdata, 6 kasus pidana. Pada tingkat nasional ada 17 kasus, 33 kasus pidana, 7 kasus sudah divonis, 87 kasus melalui ADR, 21 kasus dapat diselesaikan tetapi belum tuntas, 6 kasus diselesaikan melalui administrasi dan 3 kasus perdata. Fakta ini menunjukkan bahwa penegak hukum lingkungan dengan sarana hukum pidana belum sesuai harapan. Pada tahap aplikasi ada kekuatan-kekuatan diluar hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum pidana lingkungan. Formulasi hukum pidana lingkungan belum menunjang upaya penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup, karena terdapat ketidaksempurnaan perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidana dalam General Environmental Law dan Sectoral Environmental Law. Dalam rangka ius constituendum perlu segera direformulasi hukum pidana lingkungan pada General Environmental Law dan Sectoral Environmental Law.