Abstrak


Analisis terhadap Prostitusi Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 470/Pid.Sus/2014/PN.Smn)


Oleh :
Prambudi Adi Negoro - E0011245 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap prostitusi online dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia dan bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terhadap tindak pidana prostitusi online dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 470 Pid.Sus/2014/PN.Smn.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan analisis hukum. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat (1) dapat diterapkan pada pelaku kejahatan prostitusi online, dalam pasal tersebut terdapat unsur melanggar kesusilaan, dimana prostitusi online termasuk didalamnya, sehingga bagi pelaku yang melakukan tindak pidana prostitusi online dapat dipidana berdasarkan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terkait dengan Putusan Hakim Nomor 470 Pid.Sus/2014/PN.Smn, hakim sudah tepat dalam menerapakan hukum sebagaimana dirumuskan didalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Prostitusi Online, Informasi, Transaksi Elektronik
ABSTRACT
This study aims to determine the regulation of online prostitution in the provisions of criminal law in Indonesia and how the application of Law No. 11 of 2008 about Information and Electronic Transactions on online prostitution as criminal offense in Sleman Court veredict Number 470 Pid.Sus/2014/PN.Smn.
This research is a normative legal research and prescriptive in nature with   statute approach, and analytical approach. The data type used is secondary data. Secondary data sources used include the primary legal materials and secondary legal material. The data gathering technique used in this research is literature study. Technical analysis of this research is syllogism method and the technique of deductive thinking .
The results of this research shows that Law No. 11 of 2008 article 27 paragraph (1) may be applied to the perpetrators  of online  prostitution, in this article there is an element of decency violation, where online prostitution is included, so the perpetrators who committed the online prostitution can be convicted  to Article 27 paragraph (1) in conjunction with article 45 paragraph (1) of Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions. Judge associated with Decision No. 470 Pid.Sus / 2014 / PN.Smn, the judge was right in applying the law as defined in Article 27 paragraph (1) of Law Number 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions.
Keywords: Online Prostitution, Information, Electronic Transactions