Abstrak


Kajian Yuridis Kontrak Waralaba yang Tertuang dalam Akta Notaris Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Studi di Retno’s Beauty Centre Surakarta)


Oleh :
Shinta Putri Pradita - E0011291 - Fak. Hukum

Abstrak
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan peraturan perjanjian waralaba pada perjanjian waralaba Retno’s Beauty Centre di Surakarta. Peraturan hukum waralaba di Indonesia yang sedang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, di dalam peraturan tersebut tidak diwajibkan bahwa perjanjian waralaba harus dibuat di hadapan notaris. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan guna memperoleh data primer/data dasar, dilakukan secara langsung terhadap objek yang bersangkutan berkenaan dengan objek yang diteliti. Langkah awal penelitian dilakukan dengan memperhatikan data sekunder, yakni dengan dilakukan penelitian yuridis normatif. Data sekunder setelah diperoleh, kemudian dilakukan penelitian terhadap data di lokasi atau terhadap pihak yang berkaitan dengan objek penelitian untuk mendapatkan data primernya.
Penerapan peraturan Perjanjian Waralaba Retno’s Beauty Centre yang tertuang dalam Akta Kerja Sama Nomor 10 tahun 2011 lebih sederhana dari ketentuan standar yang disyaratkan oleh Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku karena batas minimal mengenai klausul-klausul yang harus ada dalam sebuah perjanjian belum seluruhnya tertuang dalam Akta Perjanjian Waralaba Retno’s Beauty Centre. Pelaksanaan Akta Perjanjian Retno’s Beauty Centre. Pelaksanaan Akta Perjanjian Waralaba Retno’s Beauty Centre tidak seluruhnya dilaksanakan berdasarkan klausul yang tertuang dalam akta perjanjian. Akta perjanjian waralaba tersebut tidak dilaksanakan dengan itikad baik, dimana terdapat banyak penyimpangan atas kontrak yang telah dibentuk antara para pihak. Namun demikian masalah yang terjadi antara para pihak disepakati untuk diselesaikan secara damai dan musyawarah.
Kata Kunci : Kontrak, Waralaba, Akta Notaris
Abstract
This research aims to find out about the application of the rules on the franchise agreement franchise agreement Retno's Beauty Centre in Surakarta. Franchise laws in force in Indonesia is the Indonesian Government Regulation Number 42 Year 2007 on Franchise, in the regulation not required that the franchise agreement must be made in the presence of a notary. This research is empirical juridical law, which is a research priority research field in order to obtain primary data / data base, aimed directly at the object in question with respect to the object studied. The initial step of research conducted with respect to the secondary data, namely the normative juridical research. Secondary data once obtained, then an examination of the data on location or against parties associated with the object of primary research to obtain data.
Implementing regulations Franchise Agreement Retno's Beauty Centre as stipulated in the Cooperation Act Numbre 10 of 2011 is simpler than the standards required by the provisions of Article 5 of Government Regulation Numbre 42 Year 2007 on Franchise. It violates the provisions of applicable because the minimum limit of the clauses which must exist in an agreement has not been entirely contained in the Deed of Franchise Agreement Retno's Beauty Centre. Implementation of the Deed Retno's Beauty Centre. Execution of the Franchise Agreement Deed Retno's Beauty Centre is entirely carried out by clause contained in the deed of agreement. Deed franchise agreements are not implemented in good faith, where there are many irregularities on the contract that has been established between the parties. However, the problem that occurred between the parties agreed to resolve peacefully and deliberation.
Keywords: contract, franchises, notary deed