;

Abstrak


Representasi hukum kausalitas dalam prajnā pāramitā hrdaya sūtra ( Studi semiotika tentang representasi hukum kausalitas Dalam prajñā pāramitā hrdaya sūtra )


Oleh :
Zon Vanel - - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang representasi hukum kausalitas dalam Prajñā Pāramitā Hrdaya Sūtra. Penelitian ini menggunakan pendekatan semiotika, mengingat sūtra ini berisi tanda-tanda akan kesalingbergantungan alam semesta. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana representasi hukum kausalitas dalam Prajñā Pāramitā Hrdaya Sūtra. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka untuk mengumpulkan data. Teknik analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah model signifikasi dua tahap milik Roland Barthes. Prosedur penelitian terdiri atas: tahap deskripsi data, tahap klasifikasi data, tahap analisis data dan tahap interpretasi data. Inti ajaran dalam Prajñā Pāramitā Hrdaya Sūtra adalah śūnyatā. Śūnyatā dapat dipahami melalui pratītyasamutpāda (kesalingbergantungan). Dalam hal ini, teks Prajñā Pāramitā Hrdaya Sūtra adalah sebagai denotasi. Śūnyatā dan tanda-tanda lainya sebagai lambang-lambang semiotik. Signifikasi antara denotasi dengan tanda-tanda adalah sebagai konotasi. Pratītyasamutpāda merepresentasikan hukum kausalitas (kesalingbergantungan) dalam Prajñā Pāramitā Hrdaya Sūtra. Semuanya tercermin dalam kesalingbergantungan dari kedua belas mata rantai di dalamnya..Dengan memahami kekosongan (śūnyatā) dan keberadaan yang saling bergantungan (pratītyasmutpāda), seseorang akan memahami dan terhindar dari dua ekstrem, yaitu kekekalan dan kemusnahan. Apabila suatu hal saling bergantungan, maka tidak ada kemungkinan baginya untuk menjadi sesuatu yang dapat mengada dengan sendirinya (sesuatu yang tidak dapat berdiri sendiri). Dalam esensinya yang terdalam, śūnyatā dan pratītyasamutpāda adalah identik. Śūnyatā adalah sarana untuk merealisasi prajñā (kebijaksanaan), yatukebijaksanaan untuk memutuskan segala kebodohan dan kemelekatan agar apat mencapai kebebasan. Kata kunci: representasi, Prajñā Pāramitā Hrdaya Sūtra, śūnyatā, pratītyasamutpāda, hukum kausalitas (kesalingbergantungan).