Abstrak


Perlindungan hukum bagi pekerja anak di sektor perikanan di kecamatan Ngadirojo kabupaten Pacitan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan


Oleh :
Tifani Dianitasari - - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja anak di sektor perikanan di Teluk Segoro Anakan di Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan dikaitkan dengan fungsi peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja anak; Efisiensi prosedur pengawasan ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Pacitan; Visi dan misi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Pacitan sudah mendukung perlindungan anak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat Preskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan. Beberapa data dimintakan penjelasan pada Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kab. Pacitan. Sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan Silogisme deduktif dengan metode interpretasi bahasa dan interpretasi sistematis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu pertama, belum adanya Perlindungan Hukum terhadap pekerja anak di Teluk Segoro Anakan Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan dikarenakan perlindungan pekerja anak atas perkembangan dan kesehatan fisik, mental, sosial; Perlindungan hukum pekerja anak atas waktu kerja dan sekolah; Perlindungan hukum pekerja anak atas upah; dan perlindungan hukum pekerja anak atas K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan belum berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja anak. Hal ini dikarenakan terdapat pengecualian terhadap aturan larangan mempekerjakan anak sehingga sanksi-sanksi dalam peraturan perundang-undangan tersebut belum memiliki daya paksa. Ketiga, prosedur pengawasan ketenagakerjaan di Pacitan kurang efisien, hal ini dikarenakan banyaknya komonen-komponen dari tipe ideal birokrasi max weber yang belum terpenuhi. Keempat, visi dan misi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Pacitan tidak mendorong bagi terwujudnya perlindungan pekerja anak. Melainkan lebih menitikberatkan pada unsur administrasi instansi tersebut. Kata Kunci : Perlindungan; Pekerja Anak; Perikanan