Abstrak


Analisis kebijakan pembaharuan hukum pidana dalam kebebasan berpendapat melalui media elektronik


Oleh :
Arif Nugroho Saputro - E0011037 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengaturan pencemaran
nama baik melalui media elektronik di dalam sistem hukum pidana Indonesia dan
untuk mengetahui seberapa perlu kebebasan berpendapat melalui media elektronik
diatur dengan hukum pidana.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif
dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan yang digunakan yaitu
dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan
analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari premis mayor, yaitu Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), dan premis minor, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dari kedua premis tersebut
kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas mekanisme
pengaturan pencemaran nama baik melalui media elektronik di dalam sistem hukum
pidana Indonesia dan seberapa perlu kebebasan berpendapat melalui media elektronik
diatur dengan hukum pidana.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, yakni
kesatu, pengaturan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana diatur dalam Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, Pasal 318, Pasal 320,
dan Pasal 321, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur dalam Pasal 27 ayat (3). Pasal dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) tidak mengatur perbedaan penghinaan dan pencemaran seperti dalam KUHP.
KUHP membagi 6 (enam) jenis penghinaan yang salah satunya adalah pencemaran
nama baik. Kesimpulan kedua, yaitu perlunya kebebasan mengeluarkan pendapat
melalui media elektronik diatur dengan hukum pidanaagar tercipta ketertiban dan
keamanan.Terdapat ancaman pidana penjara dan pidana denda dalam Pasal 27 ayat
(3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun ancaman pidana penjara dalam undangundang
ini kurang tepat karena merampas kemerdekaan seseorang.
Kata Kunci:Kebebasan berpendapat, Ancaman pidana, Media elektronik.