Abstrak


Tinjauan keterangan ahli sebagai sarana pembuktian dakwaan perkara penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia (tki) di luar negeri (studi putusan pengadilan negeri mataram nomor: 71/pid.sus/2014/pn.mtr.)


Oleh :
Tito Abadia Putra - E0011316 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah keterangan ahli sebagai
sarana pembuktian dakwaan perkara penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di luar negeri di Pengadilan Negeri Mataram sudah sesuai dengan
ketentuan KUHAP dan untuk mengetahui apakah hakim mempertimbangkan
keterangan ahli sebagai sarana pembuktian dakwaan perkara penempatan dan
perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri di Pengadilan Negeri
Mataram.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dan terapan. Bahan yang digunakan adalah terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam
penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum
yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode deduksi yang
berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana, kemudian diajukan premis minor yaitu Putusan Pengadilan Negeri
Mataram Nomor: 71/Pid.Sus/2014/PN.Mtr., dari kedua premis ini kemudian
ditarik suatu konklusi. Dari konklusi ini akan ditemukan jawaban atas rumusan
masalah apakah keterangan ahli sebagai sarana pembuktian dakwaan perkara
penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri di
Pengadilan Negeri Mataram sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan apakah
hakim mempertimbangkan keterangan ahli sebagai sarana pembuktian dakwaan
perkara penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar
negeri di Pengadilan Negeri Mataram,
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan:
Pertama, bahwa keterangan ahli sebagai sarana pembuktian dakwaan perkara
penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri di
Pengadilan Negeri Mataram sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP, namun
terdapat keterangan ahli khususnya di dalam kesimpulannya yang bertentangan
dengan doktrin ilmu hukum yang berlaku mengenai corak keterangan ahli. Kedua,
bahwa hakim mempertimbangkan sebagian keterangan ahli sebagai sarana
pembuktian dakwaan perkara penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di luar negeri di Pengadilan Negeri Mataram, namun sebagian
keterangan lainnya tidak dipertimbangkan.
Kata kunci: Keterangan Ahli, Pembuktian, Dakwaan