Abstrak


Analisis penerapan kebijakan open access dalam pengangkutan gas bumi dikaitkan dengan hak menguasai negara menurut pasal 33 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945


Oleh :
Buana Indrapura - E0011061 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kebijakan Open Access System dalam pengangkutan gas bumi Indonesia dengan melihat keselarasannya dengan Hak Menguasai Negara Pasal 33 menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif.
Pemerintah Indonesia dalam kebijakannya telah memasukan ketentuan mengenai “pemanfaatan terbuka pipa gas bumi” dalam pengangkutan gas bumi di Indonesia. Pemanfaatan terbuka ini lalu disebut open access. Namun terdapat suatu ketidakkonsistenan istilah dalam memaknai frasa “pemanfaatan terbuka pipa gas bumi” pada peraturan-peraturan teknis open access. Selain itu, open access mengakibatkan lambatnya pembangunan infrastrukur gas di Indonesia, karena para trader tidak mau membangun fasilitas gas miliknya sendiri. Open access juga mereduksi tafsir fungsi Hak Menguasai Negara menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata Kunci : Open Access, Gas Bumi, Hak Menguasai Negara