Abstrak


Alasan Kasasi Judex Factie Tidak Mempertimbangkan Saksi yang Meringankan dan Keberatan Atas Keterangan Anggota Brimob dalam Rekayasa Kasus Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung NO.904K/Pid.Sus/2013)


Oleh :
Otniela Mareta Maharani - E0011241 - Fak. Hukum

Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi Terdakwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No 12/Pid.Sus/2013/PTR dan mengenai dasar pertimbangan serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Terdakwa dalam putusan Nomor 904K/Pid.Sus/2013.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan kasus (case-approach) dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Dalam pengumpulan bahan hukum, penulis menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen (Library Research) dengan membaca, mempelajari, mengkaji, dan menganalisis serta membuat catatan dari literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen dan hal-hal lain baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Analisis bahan hukum dengan deduksi silogisme, berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan.
Hasil dari penelitian hukum ini menyatakan bahwa alasan kasasi Terdakwa sesuai dengan Pasal 253 KUHAP. Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan tidak memperhatikan keterangan saksi yang tidak saling bersesuaian, serta keterangan saksi Salma Nasution yang melihat sendiri polisi melakukan penyiksaan kepada terdakwa untuk mendapatkan keterangan dari terdakwa. Pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan putusan karena menganggap Judex Factie salah menerapkan hukum, tidak mempertimbangkan saksi yang meringankan terdakwa serta keberatan atas keterangan anggota Brimob dalam persidangan. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor12/PID.SUS/2013/ PTR yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 688/Pid.Sus/2012/PN.PBR. Hal-hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung bahwa keterangan saksi tidak dapat dipertanggungjawabkan keobjektifannya, terdakwa bukanlah orang yang mempunyai hubungan dengan kegiatan penjualan narkotika dan bukan merupakan pemakai narkotika, maka dari itu Mahkamah Agung memutuskan bebas terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum sesuai Pasal 191 jo Pasal 256 KUHAP.
Kata Kunci : Kasasi, Rekayasa Kasus, Tindak Pidana Narkotika
Abstract
This research aims to find out the reasons cassation defendant appeal against the High Court ruling Pekanbaru No 12/Pid.Sus /2013 /PTR and on the basis of considerations and deliberations, the Supreme Court granted the appeal defendant in verdict Number. 904K/Pid.Sus/2013.    
This research is a normative law prescriptive and applied. The research approach used by the author is the approach cases (case-approach) using primary and secondary legal materials. In the collection of legal materials, the author uses literature study or studies document (Library Research) by reading, studying, reviewing, and analyzing and making notes of literature, legislation, documents and other things both print and electronic-related problems studied. Analysis of legal materials by deduction syllogism, the major premise stems from the filing was submitted minor premise, both of the premise is drawn to a conclusion
Results of the study of this law states that the reason for cassation defendant in accordance with Article  253 KUHAP . Judex factie did not apply  the law properly without taking into consideration the statements of witnesses who did not fit together, as well as the testimony of witnesses who saw themselves Salma Nasution police torture to the accused to obtain information from the defendant. Consideration of the Supreme Court overturned the verdict because it considers Judex factie misapplied the law, did not consider the defense witnesses and the defendant objected on the testimony of members of Brimob in the court. The Supreme Court overturned the decision of the High Court of Pekanbaru number 12/PID.SUS/2013/PTR improve Pekanbaru District Court decision Number  688 / Pid.Sus / 2012 / PN.PBR. Things into consideration of the Supreme Court that witness testimony can not be accounted for objectivity, the defendant is not a person who has a relationship with narcotics sales activities and is not a drug user, and therefore the Supreme Court decided to free the accused of the charges public prosecutor in accordance with Article  191 junkto Article  256 KUHAP.
Key words: appeal. engineering cases, a criminal act. Narcotics