Abstrak


Implementasi Kebijakan Kepala Desa dalam Pengelolaan Tanah Bengkok di Desa Ketro Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan


Oleh :
Rene Anggara - E0010294 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai implementasi kebijakan kepala desa dalam mengelola tanah bengkok di Desa Ketro Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan. Penelitian yang dilaksanakan penulis termasuk dalam jenis penelitian  hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kualitatif yakni suatu metode penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Penelitian ini menggunakan data primer serta data sekunder.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara dan observasi.
Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan maka dapat dikatakan bahwa implementasi kebijakan Kepala Desa dalam pengelolaan tanah bengkok di Desa Ketro Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan belum dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan baru yang berlaku dengan disertai adanya berbagai hambatan-hambatan dalam pengelolaan tanah bengkok di Desa Ketro. Pengelolaan tanah bengkok di Desa Ketro masih menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang sudah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa dimana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa tersebut masih menggunakan tanah bengkok sebagai pendapatan yang sah untuk gaji Kepala Desa . Hambatan-hambatan dalam pengelolaan tanah bengkok di Desa Ketro adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kata kunci: Kebijakan, tanah bengkok, Kepala Desa.
ABSTRACT
This research aimed to address the problem concerning the implementation of Village Head’s Policy in managing Bengkok land (land for use of village employees in place of salary) in Ketro Village of Karangrayung Sub District of Grobogan Regency. This study was an empirical law research that was descriptive in nature, using qualitative approach, the one producing descriptive analytical data i.e. what the respondents ask in written or in spoken manner and their real behavior  investigated and studied as a whole. This study employed primary and secondary data. Techniques of collecting data used in this research were interview and observation.
Considering the result of research and discussion, it could be stated that the implementation of Village Head’s Policy in managing Bengkok land in Ketro Village of Karangrayung Sub District of Grobogan Regency had not been conducted according to the new enacted legislation and this faced various constraints as well. The management of bengkok land in Ketro Village still employed Grobogan Regency’s Local Regulation Number 10 of 2009 about the Financial Position of Head Village and Village Apparatus still referring the Government Regulation Number 72 of 2005 about Village that had been withdrawn and replaced with Government Regulation Number 43 of 2014 about Village in which the Government Regulation Number 10 of 2009 about the Financial Position of Village Head still employed bengkok land as legitimate income for Village Head. The constraint in the management of bengkok land in Ketro Village was the low human resource quality of Head Village and Village Apparatus.
Keywords: Policy, bengkok land, Village Head.