Abstrak


Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Sragen dalam Rangka Mewujudkan Kemandirian, Ketahanan, dan Kedaulatan Pangan


Oleh :
Silvianus Logika Paradoksa Satya Graha - E0011279 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Sragen dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan dan menguraikan apa sajakah yang menjadi faktor pendorong dan faktor penghambat pelaksanaannya kemudian mencoba untuk menemukan solusi atas faktor penghambat tersebut.
Penelitian ini diambil dengan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Dalam peneltian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dengan bahan hukum primer berupa wawancara dan bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, buku-buku, laporan penelitian hukum, maupun dokumen resmi lainnya serta teknik analisis bahan hukum secara analisis interaktif mulai dari mereduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implemetasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Sragen dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan sebagian besar telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun harus diakui bahwa hingga saat ini implementasi kebijakan ini kurang maksimal, sebab hingga saat ini Kabupaten Sragen baru menetapkan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah tetapi belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Sragen serta adanya faktor penghambat lainnya.
Kata Kunci : Perlindungan, Lahan Pertanian, Pertanian Berkelanjutan
ABSTRACT
This study aims to find out the implementation of protection of sustainable food agricultural area in Sragen District in order to achieve food self-help, food  security and food sovereignty and sort of positive factors and negative factors and then try to find a solution to these constraints.
This study was taken with empirical legal research methods with descriptive study nature. In the present study also used a qualitative approach with the primary legal materials in the form of interviews and secondary legal materials, books, legal research report and other official documents others as well as legal materials analysis techniques Interactive analysis ranging from data reduction, data presentation to conclusion.
Result of the observation showed that implementation of protection of sustainable food agricultural area in Sragen District in order to achieve food self-help, food  security and food sovereignty comformity with the mandate act number 41 of 2009 about protection of sustainable food agricultural area. But it must be admitted that so far the implementation of this policy is less than the maximum, because  Sragen District until now only established agricultural land area of sustainable food in  Urban Land use Plan but don’t have special regulation about protection of sustainable food agricultural area in Sragen and other constraints.
Keywords:Protection, agricultural land, Sustainable agriculture