Abstrak


Pengabaian Pasal 182 Ayat (4) Kuhap Jo Pasal 197 Ayat (1) Kuhap oleh Hakim Pengadilan Negeri Martapura sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum dalam Perkara Penggelapan dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Memutuskannya (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 433 K/Pid/2013)


Oleh :
Alifia Nur Farah - E0011016 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pengabaian Pasal 182 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 197 ayat (1) KUHAP oleh Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang dijadikan sebagai alasan kasasi Penuntut Umum dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus permohonan kasasi terhadap kesesuaiannya dengan ketentuan KUHAP.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data yang sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Pendekatan ini dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura telah keliru dalam menjatuhkan putusan, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan juga alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah jelas memperlihatkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura dalam menjatuhkan putusan tidak didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku. Maka pengajuan upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum Pengadilan Negeri Martapura dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura telah mengabaikan alat bukti surat sebagaimana tercantum dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang seharusnya putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP karena putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang diajukan permohonan kasasi merupakan pembebasan tidak murni serta alasan pengajuan kasasi ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP.
Hasil penelitian ini diharapkankepada para Hakim dalam mengambil keputusan hendaklah mandiri dan tidak terpengaruh oleh kekuatan apapun yang dihadapkan pada realitas eksternal maupun internalnya dan agar Pengadilan Tinggi lebih cermat dan hati-hati dalam memberikan putusan pidana terhadap Terdakwa karena jika salah dalam memberikan putusan pemidanaan, maka dapat menciderai rasa keadilan bagi hukum maupun masyarakat.
Kata kunci: pengabaian, putusan lepas, alasan kasasi, pertimbangan hakim.
ABSTRACT
This study aims to determine the existence of a waiver of Article 182 (4) of the Criminal Procedure Code Jo. Article 197 paragraph (1) Criminal Code by District Court Judge Martapura used as a reason cassation Public Prosecutor and to find out how the consideration of the Supreme Court in deciding the appeal against the compliance with the provisions of the Criminal Procedure Code.
This research includes normative legal research, the research done by researching library materials or secondary data consisting of primary legal materials, secondary law, and tertiary legal materials. This study use stature approach and case approach. This approach is done by examining the cases related to the legal issues facing the court decision which has become already has permanent legal force. Types of legal materials that I use is legal materials primary and secondary legal materials.
Based on this study showed that Martapura District Court Judge had erred in decisions, because based on the facts revealed at the hearing also documentary evidence submitted by the Prosecutor is clearly showing occurrence of the crime of embezzlement in office. Thus Martapura District Court Judge in decisions not based on the applicable legislation. Then filing cassation against the decision free from any lawsuits in the District Court Martapura criminal case of embezzlement in a position where Martapura District Court Judge has ignored the documentary evidence as contained in Article 182 (4) of the Criminal Procedure Code jo. Article 197 paragraph (1) f of the Criminal Code that should the decision is in conformity with the provisions of the Criminal Code because the decision free from any lawsuits filed cassation is not a pure liberation as well as the reason for the appeal is in conformity with the provisions of Article 253 Criminal Procedure Code.
The result is expected to judges in making decisions let independent and not affected by any force which is faced with the reality of both external and internal, and that the Judex Factie more careful and cautious in giving criminal decisions against the defendant because if one in giving the verdict sentencing, then can injure the sense of justice for law and society.
Keywords: neglect, the decision off, cassation reason, judge consideration.