Abstrak


Kajian Yuridis tentang Korban Penipuan dalam Jual Beli Online


Oleh :
Denaldy Oktavian Noor Rizki - E0011079 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dalam tindak lanjut apabila menjadi korban dalam penipuan jual beli online.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian, penipuan dalam jual beli online sama dengan penipuan biasa pada umumnya, yang membedakan hanya sarana dan alat yang digunakan dalam melakukan tindakan penipuan yaitu internet dan komputer. Penipuan diatur dalam Pasal 378KUHP. Selain penipuan penulis juga meneliti tentang penadahan yang sebagaimana pembeli menjadi korban dalam kasus penipuan namun justru menjadi tersangka dalam kasus penadahan di beacukai. Hal ini (penadahan) tidak dapat di jatuhkan begitu saja kepada pembeli (korban) karena ketidaktahuannya asal barang tersebut. Penadahan diatur dalam KUHP Pasal 480.
Kata Kunci : Jual Beli Online, Penipuan, Penadahan.
ABSTRACT
This study aims to provide knowledge in the follow-up if there is a victim of fraud in online trading.
The method used in this thesis isĀ  prescriptive doctrinal legal research. The approach used are the conceptual and legislation approach. Sources of legal materials used in this thesis are the primary legal materials and secondary legal materials, with legal materials analysis techniques using syllogisms and interpretation using deductive reasoning patterns.
Based on this research, fraud in online trading is the same as usual frauds in general, the only differences are mean and toolused to commit acts of fraud, that are the internet and computer. Fraud regulated in the Criminal Code Article 378. In addition to fraud, author also examines the fencing when the buyer is a victim in the case of fraud but instead became a suspect in the case of fencing at customs. It (fencing) can not simply drop to the buyer (the victim) because of ignorance of the origin of the goods. Fencing regulated in Article 480 of the Criminal Code.
Keywords: Online Purchase, Fraud, Fencing.