Abstrak


Perbandingan asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)


Oleh :
Bakhtiyar Rahman - - Fak. Hukum

ABSTRAK PERBANDINGAN ASAS LEGALITAS DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DENGAN RANCANGAN KUHP (RKUHP) E 0005115, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Penulisan hukum (Skripsi). 2009 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara asas legalitas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam hal persamaan dan perbedaan serta kelebihan dan kekurangan yang terdapat dalam kedua KUHP tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Lokasi penelitian di perpustakaan Fakultas Hukum dan Perpustakaan Pusat Universitas Sebelas Maret. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, internet dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan metode analisis isi (Content Analys) yaitu analisis terhadap pasal 1 dalam KUHP dan pasal 1 dalam Rancangan KUHP. Berdasarkan penelitian ini diperoleh bahwa persamaan asas legalitas dalam KUHP dengan Rancangan KUHP adalah asas ini dipandang sebagai asas yang fundamental di dalam penegakan hukum pidana, selain itu juga sebagai bentuk representasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi terdakwa atau tersangka dan menghindarkan dari kekuasaan yang sewenang-wenang dari pemerintah. Sedangkan perbedaannya adalah, asas legalitas dalam KUHP hanya mendasarkan hukum yang tertulis saja, hukum yang tidak tertulis (hukum adat) tidak diakui eksistensinya, sedangkan dalam Rancangan KUHP selain hukum yang tertulis, eksistensi hukum yang tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat pun diakui eksistensinya dalam Pasal 1 ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa (Pasal 1 ayat 4). Implikasi teroritis penelitian ini adalah perbedaan pengaturan asas legalitas dalam KUHP dengan Rancangan KUHP, dalam hal ini asas legalitas dalam dalam Rancangan KUHP lebih luas pengaturannya dengan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai pedoman dalam membedakan asas legalitas yang terdapat dalam KUHP dengan asas legalitas yang terdapat dalam Rancangan KUHP.