Abstrak


Implementasi Hak Terdakwa untuk Mengajukan Pembelaan dan Implikasinya terhadap Putusan yang Dijatuhkan Hakim dalam Perkara Penggelapan (Studi Putusan Nomor: 187/Pid.B/2014/PN.Bdw)


Oleh :
Maheru Fata - E0011186 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penulisan ini mengkaji permasalahan yaitu apakah implementasi hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan dalam perkara penggelapan di Pengadilan Negeri Bondowoso sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan apakah pembelaan oleh terdakwa dipertimbangkan hakim Pengadilan Negeri Bondowoso dalam pemerikasaan perkara penggelapan.
Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduksi soligisme.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan dengan telah didampingi penasihat hukum, menghadirkan saksi yang meringankan dalam pemeriksaan dipersidangan perkara penggelapan telah sesuai yang didasarkan dalam ketentuan Pasal 54 jo Pasal 65 jo Pasal 182 ayat (1) KUHAP. Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasar pembelaan terdakwa secara tertulis, keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti,perbuatan terdakwa tidak memenuhi seluruh unsur pasal-pasal pidana yang didakwakan secara alternatif oleh Penuntut Umum, perbuatan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan tersebut. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 191 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Hak Terdakwa, Pembelaan, Penggelapan dalam pekerjaan
ABSTRACT
This research studied the problem of whether or not the implementation of the defendant’s right to filing plea in fraud case has been consistent with the provision of KUHAP and whether or not the defendant’s plea was taken into account by the judge of Bondowoso District Court in the examination of fraud case.
This study was a normative research that was prescriptive and applied in nature. The law material source employed included primary and secondary ones with library study as the technique of collecting of legal materials. Meanwhile, technique of analyzing law material used was syllogism method with deductive syllogism.     
Considering the result of research, it could be concluded that the Judge’s attempt fulfilled the Defendants’ right in the trial examination to prove the indictment of fraud case based on the provisions of Articles 54, 55, 114 and 182 paragraph 1 of KUHAP. The justices have considered the facts revealed in the trial based on defendant in writing, a description of the witnesses, letters, a description of the defendant and the defendant's deed, the evidence did not meet the entire articles of criminal elements who were charged in the alternative by the public prosecutor, the defendant's deed not proven legally and convincingly, then the accused should be acquitted of all charges. This has been in accordance with the provisions of article 183 jo Article 191 paragraph (1) of the KUHAP
Keywords: Defendant’s right, Plea, Fraud in work