Abstrak


POLITIK HUKUM KELUARGA SEJAHTERA DALAM BUDAYA JAWA Pelaksanaan Undang-Undang No. 10 tahun 1992 Sebagai Sarana Rekayasa Sosial Pembangunan Keluarga Sejahtera di Surakarta


Oleh :
Soemanto - - Fak. ISIP

Studi ini difokuskan pada 3 (tiga) rumusan masalah : (1) Mengapa nilai dan norma budaya Jawa yang termanifestasi dalam adat dan tradisi, mitos, legenda, cerita rakyat, karya sastra dan ungkapan peribahasa (unen-unen) memiliki relevansi terhadap Politik Hukum Keluarga Sejahtera? (2) Mengapa UU Nomor 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai sarana rekayasa sosial kurang berhasil dalam masyarakat Jawa ?, (3) Mengapa hasil penelitian tentang budaya keluarga sejahtera Jawa serta hasil rekayasa sosial Pembangunan Keluarga Sejahtera berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1992 relevan untuk bahan masuk merekonstruksi Politik Hukum Keluarga Sejahtera ? Studi lapangan dilakukan untuk menjawab permasalahan tersebut, dan dirancang sebagai studi kasus tentang pelaksanaan rekayasa sosial pembangunan Keluarga Sejahtera berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1992 di masyarakat Jawa, yaitu berhubungan dengan pola tingkah laku keluarga sejahtera Jawa yang dikumpulkan dari tingkah laku terkait dengan pola pembentukan keluarga dan fungsi keluarga Jawa, yaitu : reproduksi, ekonomi, pendidikan dan sosialisasi, dan fungsi agama. Teknik pengumpulan primer digunakan wawancara mendalam, pengamatan non partisipasi. Rekayasa sosial pembangunan keluarga sejahtera diamati dari tingkah laku keluarga sejahtera menurut tahap perkembangan keluarga sejahtera (keluarga pra sejahtera, KSI, KSII,KSIII,KSIII+) yang dilaporkan sebagai data sekunder oleh Kantor BKKBN, dan lembaga Pemerintah Kota Surakarta lainnya yang relevan. Data sekunder dan dokumen berupa laporan kegiatan tahunan, dan produk hukum yang relevan dikumpulkan dari lembaga-lembaga yang relevan. Hasil studi menunjukkan : (a) Budaya Jawa memiliki simbol-simbol yang mengandung makna nilai dan norma sosial yang mempengaruhi tingkah laku keluarga sejahtera, dan memiliki sifat terbuka terhadap nilai eksternal, misalnya nilai hukum positif yang tidak bertentangan dengan nilai dan norma sosial di masyarakat. (b) Rekayasa sosial pembangunan keluarga sejahtera berdasarkan UU No. 10 Tahun 1992 di Surakarta tidak berhasil menumbuhkan pola tingkah laku keluarga sejahtera yang diatur dalam regulasi Negara. Sosialisasi program pembangunan keluarga sejahtera pada masyarakat tidak berlangsung menyeluruh dan efektif, substansi hukum dalam UU tidak akomodatif terhadap aspirasi masyarakat. Pelaksanaan program didasarkan atas perintah melalui penundukan hukum positif pada norma sosial di masyarakat, (c) Tidak berhasilnya rekayasa sosial dan pentingnya peningkatan keluarga sejahtera ke depan, diperlukan untuk merekonstruksi Politik Hukum Keluarga Sejahtera. Pengalaman maupun pola tingkah laku keluarga sejahtera Jawa berdasarkan nilai dan norma Jawa yang ditaati dan berhubungan erat dengan Pancasila dan UUD 1945; serta sejalan, sejiwa dengan Konvensi Global Pembangunan Keluarga, kenyataan ini mendukung secara relevan usaha merekonstruksi gagasan dan Konsep Politik Hukum Keluarga Sejahtera.