Abstrak


Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Pasca Legalisasi Aset di Bidang Pertanahan Melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Anggrasmanis Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar Tahun 2014


Oleh :
Dwi Hardiyanti - E0011109 - Fak. Hukum

ABSTRACT
This study aims to investigate the implementation of the legalization of assets through PRONA, implementation of community empowerment through PRONA post legalization of assets, as well as the obstacles that occur in practice.
This research is a descriptive empirical law. The research location in Karanganyar District Land Office, Bank BRI Branch Karanganyar, and Society and the Village Anggrasmanis. This legal study used a qualitative approach. Types and sources of data used are primary data and secondary data. Used data collection techniques using literature study and interviews. The data analysis technique is to use qualitative analysis techniques.
The results showed that the implementation of the legalization of assets through the village PRONA Anggrasmanis has been running well and on target as many as 230 plots of land. While the implementation of community empowerment are also already well underway and on target that is empowering the community to the community Anggrasmanis village of 60 people. Barriers that occur in the implementation of community development which include: a lack of coordination and continuous communication between institutions that are members of the team working group empowerment after training and development is completed, the lack of understanding and cohesion in society post formed after community development activities, the remote location Among Karanganyar with Anggrasmanis Village, as well as the mechanisms of capital loans for community development post-legalization group of assets are less clear.
Keywords: Legalization of Assets, Community Empowerment
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan legalisasi aset melalui PRONA, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset melalui PRONA, serta hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, Bank BRI Cabang Karanganyar, serta Masyarakat dan Perangkat Desa Anggrasmanis. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara atau interview. Teknik analisis data adalah dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan legalisasi aset melalui PRONA di Desa Anggrasmanis telah berjalan dengan baik dan sesuai target yaitu sebanyak 230 bidang tanah. Sedangkan pelaksanan pemberdayaan masyarakat  juga sudah berjalan dengan baik dan sesuai target yakni pemberdayaan masyarakat kepada masyarakat Desa Anggrasmanis sebanyak 60 orang. Hambatan yang terjadi pada pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yakni antara lain: kurangnya koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan antar instansi  yang tergabung dalam tim pokja pemberdayaan masyarakat setelah kegiatan penyuluhan dan pembinaan selesai, kurangnya kesepahaman dan kekompakan dalam kelompok masyarakat pasca dibentuk setelah kegiatan pemberdayaan masyarakat, lokasi yang jauh antara Kabupaten Karanganyar dengan Desa Anggrasmanis, serta mekanisme pinjaman modal untuk kelompok pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset  yang kurang jelas.
Kata Kunci: Legalisasi Aset, Pemberdayaan Masyarakat