Abstrak


Penggunaan Keterangan Ahli dalam Pembuktian Tindak Pidana Fidusia dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam Menjatuhkan Putusan (Studi Putusan Nomor: 125/PID.B/2014/PN.BKL)


Oleh :
Pande Ketut Gita - E0011242 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penggunaan keterangan ahli dalam proses pembuktian tindak pidana fidusia dengan ketentuan dalam KUHAP dan bentuk pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam menjatuhkan putusan.
Ditinjau dari jenis penelitian hukum yang penulis lakukan termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder.  Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan keterangan ahli dalam proses pembuktian tindak pidana fidusia sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf b Jo Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu juga dalam pertimbangannya hakim menggunakan keterangan ahli sebagai dasar untuk membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Kata Kunci    : Keterangan Ahli, Pembuktian, dan Pertimbangan Hakim
ABSTRACT
This research aims to determine the suitability of the use of expert testimony in the process of proving the crime of fiduciary with the provisions of the Code of Criminal Procedure and forms of district court judges Bengkulu consideration in making decisions.
According to the type, this research is normative legal research which is prescriptive. Law materials source used in this research are primary and secondary law materials. Law materials collection method was by literature study, technical analysis is deductive method.
Based on the research result that use of expert testimony in the process of proving the crime of fiduciary is in comformity with Article 184 paragraph 1 letter b Jo Article 186 of the Code of Criminal Procedure. Then in its consideration of judge using the expert testimony to prove the elements of the offenses charged.
Keyword: Expert Testimony, Proving, Consideration.