Abstrak


Implikasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dalam General Principle Of Good Government


Oleh :
Resti Dian Luthviati - E0011258 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan desa sebagaimana yang telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pelaksanaan dari peraturan
tersebut disesuaikan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik demi
terwujudnya kesejahteraan rakyat, khususnya bagi masyarakat pedesaan dalam
membangun dan mengelola kekayaan yang dimiliki oleh desa. Tujuan utama
adanya hubungan pemerintah pusat terhadap daerah serta daerah terhadap desa
adalah mencapai perimbangan dalam berbagai pembagian agar potensi dan
sumber daya masing-masing daerah dapat sesuai.
Penulisan hukum ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian
hukum ini bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan
dengan isu hukum yang dikaji. Bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan
dan putusan-putusan hakim sedangkan bahan hukum sekunder berupa
semua publikasi tentang hukum yang bukan dokumen resmi. Teknik
pengumpulan data menggunakan studi pustaka baik dari media cetak maupun
media elektronik (internet) serta teknik analisis yang digunakan adalah logika
deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan, maka dapat
disimpulkan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
menjadi sebuah pengaturan baru dalam sistem pemerintahan desa dan terdapat
beragam makna yang terangkum di dalamnya. Keuangan desa merupakan barang
publik yang sangat langka dan terbatas, tetapi uang sangat dibutuhkan untuk
membiayai banyak kebutuhan dan kegiatan Desa. Asas-asas umum pemerintahan
yang baik dimaksudkan sebagai sarana perlindungan hukum (rechtsbescherming)
dan bahkan dijadikan sebagai instrumen untuk peningkatan perlindungan hukum
(verhoodge rechtsbescherming) bagi warga negara dari tindakan pemerintah. Oleh
karena itu, pengelolaan keuangan desa hendaknya menggunakan keseluruhan asas
yang menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan yang baik sebagaimana
yang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
Kata Kunci: Desa, Keuangan, Kesejahteraan.
ABSTRACT
This legal research aims to determine the financial management and
accountability system of the village as it has been regulated in Law Number 6 of
2014 on the village. The implementation of these rules adapted to the general
principles of good governance for the realization of the people's welfare,
especially for rural communities in establishing and managing the property
owned by the village. The main objective relationship to the central government
to the local area as well as the village is to achieve balance in the various
divisions so that the potential and resources of each area may be appropriate.
This legal research method used in this legal writing included: normative
type of research, prescriptive nature of research, statute and conceptual
approaches, technique of analyzing law materials used was interpretation
method, the law material was collected by looking for legislation about or
relating to the issue and primary, secondary and tertiary law materials. The legal
study source from primary law material consisted of legislation, official
law material constituting all publications about the law not belonging to official
document.
Based on the results of research and discussion that is generated, it can be
concluded that the enactment of Law Number 6 of 2014 on the village into a new
setting in the system of village administration and there are various meanings are
summarized in it. Finance village is a public good that is very rare and limited,
but money is needed to finance a lot of needs and activities of the village. The
general principles of good governance are intended as a means of legal
protection (rechtsbescherming) and even be used as an instrument to increase
legal protection (verhoodge rechtsbescherming) for citizens of government action.
Therefore, the financial management of the whole country should use the
principles that guide the run of good government as mandated in Article 3 of Law
No. 28 of 1999 on State Implementation of Clean and Free from Corruption,
Collusion and Nepotism.
Keywords: Village, Finance, Welfare.