Abstrak


Tinjauan disparitas putusan pemidanaan sebagai alasan kasasi penuntut umum terhadap putusan pengadilan tinggi pontianak dalam perkara peredaran pangan ilegal (studi putusan mahkamah agung nomor. 621 k/pid.sus/2011)


Oleh :
Rahmaning Putri Utama - E0011252 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi
penuntut umum mengenai disparitas putusan pemidanaan terhadap Putusan
Pengadilan Tinggi Pontianak dalam perkara peredaran pangan ilegal dengan
ketentuan KUHAP dan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hukum hakim
Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan alasan kasasi penuntut umum
terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak dalam perkara peredaran pangan
ilegal dengan ketentuan KUHAP.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dengan menggunakan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum
dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan
peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang relevan dengan
penelitian. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan
metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Premis Minor yaitu Putusan
Mahkamah Agung Nomor. 621 K/Pid.Sus/2011.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa
alasan kasasi penuntut umum tentang disparitas putusan pemidanaan yang
memuat berat ringannya hukuman yang diajukan sebagai alasan kasasi penuntut
umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak didasarkan karena judex
factie Pengadilan Tinggi Pontianak salah menerapkan hukum sehingga
kurang/tidak mencantumkan pertimbangan yang cukup (onvoldoende
gemotiveerd) sebagai dasar penjatuhan hukuman terdakwa, hal tersebut telah
sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Bahwa Mahkamah Agung
menerima permohonan kasasi penuntut umum menggunakan alasannya sendiri
dalam menilai putusan yang dimintakan kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan
permohonan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi
Pontianak lalu memutus sendiri perkara tersebut yang menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Singkawang Nomor. 129/PID.B/2010/PN.SKW., hal tersebut
telah sesuai dengan Pasal 254 jo Pasal 256 KUHAP.
Kata kunci : Putusan hakim, Pertimbangan Hakim, Alasan Kasasi