Abstrak


Perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern di kota surakarta berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern


Oleh :
Agus Kurniawan - E0008273 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan perizinan mendirikan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Surakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sedangkan data sekunder diperoleh dari data bahan-bahan kepustakaan, dokumen, dan laporan-laporan yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik wawancara dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis dihasilkan simpulan, Kesatu, Pemerintah Kota Surakarta telah menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan asas otonomi daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Dengan mengatur pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern dalam hal ini minimarket di Kota Surakarta, Pemerintah Kota telah berusaha mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan ini bertujuan agar terjadi keselarasan antara usaha mikro, kecil dan menengah, koperasi dan pasar tradisional dengan toko modern dalam hal ini minimarket. Kedua, hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Surakarta yaitu kurangnya jumlah pegawai di kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) khususnya di bidang pelayanan perizinan untuk menangani 56 jenis perizinan, serta kurangnya informasi pemohon sehingga mengakibatkan kurangnya dokumen kelengkapan yang dapat menghambat proses permohonan perizinan. Oleh karenanya BPMPT harus meningkatkan kualitas dan efisien waktu serta memberikan informasi secara lengkap kepada pemohon perizinan.
Kata kunci : Perda No 5 Tahun 2011, Minimarket, Perizinan.