Abstrak


Tinjauan tidak dihadirkannya barang bukti oleh penuntut umum dalam persidangan dan implikasinya terhadap putusan hakim dalam perkara korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor: 265/Pid.B/2010/PN.Kdr)


Oleh :
Kuswendari Listyaningtri Herdiyanti - E0011179 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian tidak dihadirkannya barang bukti oleh Penuntut Umum terhadap KUHAP dan implikasinya dalam persidangan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Kediri.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Penuntut Umum telah lalai dalam menunaikan kewajibannya yang diatur di dalam Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yakni untuk menghadirkan barang bukti di depan proses pembuktian persidangan. Barang bukti yang telah disita secara hukum merefleksikan urgensi keberadaannya terhadap perkara tersebut. Akan tetapi dengan tidak dihadirkannya barang bukti oleh Penuntut Umum maka Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 265/Pid.B/2010/PN.Kdr telah menilai bahwa Penuntut Umum tidak serius dalam menangani perkara sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa sepatutnya dibebaskan.
Kata Kunci: Barang Bukti, Penuntut Umum, Pembuktian, Korupsi