;

Abstrak


Studi implementasi program beras untuk rumah tangga miskin pasca diberlakukannya kartu perlindungan sosial di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Utik - S241308012 - Sekolah Pascasarjana

Dalam rangka mengentaskan kemiskinan, pemerintah mengeluarkan berbagai program, salah satunya adalah program beras untuk rumah tangga miskin. Program ini sudah dilaksanakan sejak 15 tahun yang lalu. Namun sejak bulan Juni tahun 2013 pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial sebagai upaya untuk melakukan percepatan pengentasan kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan program Raskin pasca diberlakukannnya Kartu perlindungan Sosial (KPS) di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Ini dilakukan dengan mendiskripsikan bagaimana proses implementasi berlangsung, hambatan apa yang muncul serta dampak sosial, psikologis maupun administratif apa yang ditimbulkan dari proses pelaksanaan Raskin paska diberlakukannya KPS tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun lokasi penelitian di kecamatan Karanganyar khususnya di Kalurahan Delingan, Gayamdompo dan Gedong. Ketiga kelurahan tersebut dipilih karena merupakan kelurahan dengan jumlah penerima manfaat/ sasaran kebijakan terbanyak di Kecamatan Karanganyar. Data dikumpulkan dari beberapa narasumber yang dipilih secara purposive, dengan menggunakan tehnik wawancara, focus group discusion, observasi dan studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan tehnik analisis interaktif dari Miles dan Huberman.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program Raskin di Kecamatan Karanganyar, khususnya di kelurahan Delingan, Gayamdompo dan Gedong paska diberlakukannya Kartu Perlindungan sosial belum berjalan sesuai dengan standar pelaksanaan program. Para pelaksana cenderung mempertimbangkan kondisi riil yang ada dibandingkan dengan upaya mematuhi apa yang ada dalam standar pelaksanaan program.. Ditemukan berbagai hambatan dalam melaksanakan Raskin tersebut diantaranya adalah hambatan yang bersumber dari kurang jelasnya standar aturan pelaksanaan, kurangnya kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia, proses komunikasi yang kurang efektif serta kurangnya konsistensi dari para pelaksana. Disamping itu pelaksanaan program Raskin juga berdampak baik secara sosial, psikologis maupun administratif. Hambatan dan dampak yang timbul tersebut lebih banyak disebabkan karena kurang validnya data penerima manfaat yang ada, yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kata kunci : Implementasi, Program Raskin, Kartu Perlindungan Sosial