Abstrak


Pelaksanaan pengawasan upah minimum kota (umk) di kota surakarta tahun 2015 oleh dinas sosial, tenaga kerja dan transmigrasi kota surakarta dalam rangka perlindungan terhadap pekerja


Oleh :
Adinda Ariandayu - E0011006 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan perusahaan-perusahaan di Kota Surakarta dalam menjalankan Upah Minimum Kota (UMK) dan sejauh mana ketidaktaatan dalam pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) mampu diketahui dari mekanisme pengawasan dilakukannya Upah Minimum Kota (UMK).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer yang didukung data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surakarta, beberapa perusahaan di Kota Surakarta dan Serikat Pekerja Nasional Kota Surakarta sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumen seperti perundang-undangan, data tertulis yang diperoleh dari lokasi penelitian dan bahan hukum yang lain. Dalam menganalisis data yang telah diperoleh tersebut dipergunakan teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan dan menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu apa yang dinyatakan responden secara tertulis maupun lisan dan juga perilaku nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh.
Pembahasan dalam penelitian ini memberikan deskripsi mengenai tingkat ketaatan perusahaan di Kota Surakarta dalam menjalankan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/85 Tahun 2014 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015. Kemudian dalam pembahasan selanjutnya dipaparkan mengenai sejauh mana ketidaktaatan dalam pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) mampu diketahui melalui mekanisme pengawasan dilakukannya Upah Minimum Kota (UMK). Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, tingkat ketaatan perusahaan-perusahaan di Kota Surakarta dalam hal penerapan Upah Minimum Kota (UMK) cukup tinggi, karena tidak ada perusahaan yang melakukan penangguhan pembayaran upah minimum. Kedua, ketidaktaatan dalam pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) pada suatu perusahaan dapat diketahui melalui mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja.
Kata Kunci: Pengawasan, Upah Minimum Kota (UMK)