Abstrak


Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi sebagai perwujudan peran kantor pertanahan kabupaten karanganyar dalam pelaksanaan reformasi birokrasi


Oleh :
Auliyaa Martati - E0011048 - Fak. Hukum

Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar merupakan instansi vertikal dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) sesuai yang diamanatkan di dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional yang untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dari BPN RI di daerah. Salah satu tugas dan fungsi dari Kantor Pertanahan adalah menyelesaikan sengketa pertanahan. Dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, terlebih dahulu pihak Kantor Pertanahan mengupayakan penyelesaian diluar Pengadilan melalui mediasi. Penelitian yang diadakan penulis ini bertujuan untuk mengkaji mengenai peran Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dalam menyelesaikan sengketa pertanahan telah sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya serta kendala yang dihadapi rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan solusinya.
Penelitian yang diadakan penulis ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif yang mengarah pada pendeskripsian secara rinci dan mendalam yang ditemukan dalam penelitian. Berdasarkan tujuannya, penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskripstif analistis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan lingkup pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar untuk mendapatkan data primer dan studi kepustakaan sebagai data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama peran Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar telah mampu menyelesaiakan sengketa sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kedua kendala yang dihadapi mengenai ketidakhadiran para pihak dengn solusi melakukan pendekatan dengan para pihak serta aktif memberikan sosialisasi dalam masyarakat.
Kata Kunci : Mediasi, Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Reformasi Birokrasi