Abstrak


Tinjauan pengesampingan rekam medis sebagai alat bukti surat oleh hakim pengadilan negeri semarang dan implikasinya dalam pemeriksaan perkara kekerasan terhadap orang (studi putusan mahkamah agung nomor: 1316 k/pid/2013)


Oleh :
Diah Ayu Septianingrum - E0011095 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengesampingan rekam medis sebagai alat bukti surat yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang serta implikasinya terhadap pemeriksaan perkara kekerasan terhadap orang di Pengadilan Negeri Semarang.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. selain itu, sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum adalah deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1316 K/PID/2013, hakim Pengadilan Negeri Semarang terbukti telah mengesampingkan alat bukti surat berupa rekam medis yang diajukan oleh Penuntut Umum. Padahal, Rekam medis yang diajukan sebagai alat bukti tersebut telah sesuai dengan Pasal 187 KUHAP serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam medis. Selain itu, Alat bukti tersebut dalam persidangannya juga telah sesuai dengan keterangan saksi korban. Dengan adanya pengesampingan alat bukti surat yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang tersebut berimplikasi pada dijatuhkannya putusan bebas bagi terdakwa dengan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid.B/2013 tanggal 17 April 2013. Dikarenakan putusan bebas tersebut dan dirasa tidak memiliki keadilan bagi korban, maka diajukanlah kasasi ke Mahkamah Agung dengan hasil akhir bahwa Putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut dibatalkan dan terdakwa dihukum untuk melaksanakan pidana penjara. Hal lain dari hasil kasasi tersebut adalah bahwa Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang melakukan pemeriksaan perkara tersebut terbukti telah mengesampingkan rekam medis yang dijadikan sebagai alat bukti surat di persidangan.
Kata Kunci: Alat Bukti Surat, Rekam Medis, Hakim, Putusan