Abstrak


Tinjauan tentang kekeliruan penerapan hukum pembuktian majelis hakim pengadilan negeri negara sebagai alasan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas perkara korupsi pengadaan mesin pengolah kompos (studi putusan mahkamah agung nomor: 1875/k/pid.sus/2011)


Oleh :
Nadia Oktaviani Zulfa - E0011212 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap kekeliruan penerapan hukum pembuktian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara sebagai alasan Kasasi Penuntut Umum serta alasan-alasan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus Kasasi Penuntut Umum tersebut terhadap putusan bebas perkara korupsi pengadaan mesin pengolah kompos.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknis analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yaitu kekeliruan penerapan hukum pembuktian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara dapat diartikan sebagai suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya yang mana terkandung dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Atas dasar itu lah Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum yang berdasar atas KUHAP dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1875/K/Pid.Sus/2011 dan berimplikasi dibatalkannya Putusan Pengadilan Negara Nomor: 29/Pid.Sus/2011/PN.NGR
Kata Kunci: Hukum Pembuktian, Putusan Bebas, Korupsi, Kasasi, Penuntut Umum.