Abstrak


Prosedur penanganan penegahan barang pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya b Surakarta


Oleh :
Erwin Samuel Sianipar - F3312052 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Dalam bentuk pengawasan kinerja operasionalnya Bea dan Cukai telah
menerapkan sistem mengenai barang larangan terbatas yang dimana dalam bentuk
pembatasannya barang tersebut dikenakan pajak yang cukup tinggi sesuai buku
tarif ekspor dan impor. Hal ini mengakibatkan adanya pelanggaran dalam
perhitungan tarif bea masuk dan bea keluarnya, maka akan diberikan sanksi
pidana dan denda administrasi dengan pemberian tarif bea masuk sebesar 100 %
dari pungutan dibidang ekspor sampai dengan 1000% dibidang ekspor atas kurang
bayarnya.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode deskriftif analisis
dengan melakukan pengamatan sesuai dengan keadaannya serta tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang prosedur dan penanganan Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta
dalam kegiatan Penegahan dan Penanganan Barang Larangan Terbatas. Hal ini
dikarenakan berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kantor Pelayanan dan
Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta ini telah
melaksanakan prosedur dan tata cara penegahan dan penanganan barang hasil
penegahan sesuai dengan prosedur Peraturan Menteri Keuangan Nomor
238/PMK.04/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011,
serta peraturan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan dan
telah dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci: Ekspor Impor , Penegahan, Penanganan Barang