;

Abstrak


Implementasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Klaten dalam Rangka Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten


Oleh :
Endah Saptini - S351308017 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Klaten berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten serta untuk mengetahui hambatan-hambatan kebijakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Klaten serta solusi mengenai hambatan yang dihadapi.
Untuk mencapai tujuan tersebut telah dilakukan penelitian hokum yuridis empiris, sifat penelitian adalah diskriptif, sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan data meliputi wawancara dan studi pustaka . Tehnik analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil kajian diperoleh hasil bahwa: Upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian sangat sulit dilakukan. Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam perlindungan lahan pertanian berkelanjutan diantaranya adalah: 1). Peraturannya belum berjalan sesuai dengan yang direncanakan, 2). Aparat penegak hukum belum berjalan secara maksimal.3). Masyarakat belum semua memahami peraturan yang berlaku dan belum mengerti lahan pertaniannya masuk zona lahan yang dilindungi. Solusi untuk pengendalian alih fungsi lahan pertanian meliputi a). mengarahkan pembangunan dan pengembangan kawasan terbangun pada lahan yang bukan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, b). menetapkan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, c) mengembangkan produktivitas pertanian, dan d). mengendalikan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan. Untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tidak menyebabkan semakin menyempitnya lahan pertanian di Kabupaten Klaten maka saat ini sudah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011-2031.
Kata Kunci : Perlindungan Lahan pertanian, Alih Fungsi, Rencana Tata Ruang Wilayah.

ABSTRACT
This research aims to determine the implementation of the policy governing sustainable p rotection of agricultural land in Klaten Regency pursuant to the Regional Regulation No. 11 Year 2011 on the Regional Spatial Planning of Klaten Regency, the impediments, and solutions to such impediments.
To achieve these objectives, empirical juridical legal research has been conducted. This is descriptive research, the data sources consisted of primary data and secondary data comprised of primary, secondary and tertiary legal materials. Data collection techniques included interviews and literature reviews. The data were analyzed using qualitative data analysis.
The findings suggest that: efforts to prevent agricultural land conversion are very difficult to do. The factors serving as the impediments to sustainable agricultural land protection among other things are: 1). The rules are not yet fully implemented according to the plan; 2). Law enforcement officers have not functioned optimally; 3). Not all society has understood the applicable rules and has no idea that their land belongs to the zone of protected land. Solutions to control agricultural land conversion include a). directing development of the build region to be carried out on land does not belong to areas of sustainable agricultural land; b). designating areas of sustainable agricultural land, c) improving agricultural productivity, and d). controlling conversion of sustainable agricultural land. To prevent conversion of sustainable agricultural land so as not to cause the narrowing of agricultural land in Klaten Regency, the Regional Regulation No. 11 Year 2011 on the Regional Spatial Planning of Klaten Regency Years 2011-2031 has now come into force.
Keywords: Agricultural Land Protection, Conversion, Regional Spatial Planning