;

Abstrak


Perlindungan hukum terhadap kreditor pemegang hak tanggungan yang tidak didaftarkan di kantor pertanahan


Oleh :
Anisa Kartika Sari - S351208003 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan penelitian dan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan
mengkaji akibat hukum dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(SKMHT) yang dibuat oleh Notaris yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta
Pemberian Hak Tanggungan dan mengkaji perlindungan hukum yang dapat
dilakukan bagi kreditor dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan
yang belum didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Metode penelitian yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian
hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, bersifat deskriptif.
Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah data primer dengan wawancara
langsung terhadap narasumber dan data sekunder adalah dokumen yang terkait
dengan permasalahan yang diteliti oleh penulis.
Hasil penelitian menyatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan bahwa SKMHT dengan batas waktu
yang telah ditentukan melebihi masa tenggang waktunya dan APHT tidak segera
dibuatkan, maka SKMHT yang telah di buat akan batal demi hukum. SKMHT
yang tidak mengenal batas waktu tidak akan batal demi hukum di karenakan
SKMHT berlaku sampai berakhirnya perjanjian pokok. Dengan ketentuan batas
waktu untuk tanah yang bersertifikat dan tidak bersertifikat, tidak menutup
kemungkinan dalam pelaksanaan APHTnya melebihi batas waktu yang telah
ditentukan. SKMHT yang bersertifikat dan tidak bersertifikat melebihi batas
jangka waktu yang telah ditentukan, maka dapat dilakukan dengan upaya
pembuatan SKMHT ulang atau SKMHT baru, yang tentunya harus dengan
kesepakatan bersama.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak kreditor hanya dengan 2
(dua) cara yaitu penyelesaian melalui non litigasi dan penyelesaian melalui
litigasi.
Kata kunci : Debitor, Bank, Pendaftaran Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum
Terhadap Kreditor