Abstrak


Pengajuan kasasi judex facti salah menetapkan barang bukti dalam perkara turut serta melakukan penipuan dan argumentasi hukum hakim memutus perkara (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1881 K/Pid/2010)


Oleh :
Cut Nadia Diba Riski - E0011072 - Fak. Hukum

Penulisan ini mengkaji permasalahan yaitu apakah alasan pengajuan kasasi atas dasar judex facti salah menetapkan barang bukti dalam perkara turut serta melakukan penipuan sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan argumentasi hukum hakim menolak pengajuan kasasi terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 254 KUHAP.
Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dengan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Sedangkan, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengajuan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa telah sesuai Pasal 253 KUHAP dimana salah satu alasan pengajuan kasasi adalah bahwa judex facti telah salah menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza dengan No. Pol B 2410 DN beserta STNK nya dimana mobil tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur atau kriteria sebagai barang bukti seperti yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP mengenai apa saja yang dapat disita dan dijadikan sebagai barang bukti. Argumentasi hukum hakim menolak permohonan kasasi Terdakwa dengan pertimbangan-pertimbangan, yakni Terdakwa terbukti menerima pembayaran dari Saksi Prapto Hadi, S.H., M.M., uang sebesar Rp25.000.000,00 + Rp75.000.000,00 (pada tanggal 191-12-2007) melalui orang Terdakwa yang bernama Michael Tjandrajaya, bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol B 2410 DN adalah sebagai pengganti dari Saksi Prapto Hadi, S.H., M.M., yang telah membayar uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Terdakwa dengan pertimbangan tersebut, maka menurut penulis tidak sesuai dengan Pasal 254 KUHAP karena hakim tidak mencermati secara jelas apakah mobil Toyota Avanza tersebut layak untuk ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara turut serta melakukan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan apa yang dimaksud sebagai barang bukti yang terdapat Pasal 39 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Salah Menetapkan Barang Bukti, Argumentasi Hukum Hakim, Menolak Kasasi.