Abstrak


Tinjauan tentang disparitas putusan hakim pada tindak pidana perkosaan (studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)


Oleh :
Putrie Tiaraningtyas - - Fak. Hukum

Penulisan hukum yang berjudul Tinjauan Tentang Disparitas Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Perkosaan di Pengadilan Negeri Surakarta ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang timbulnya disparitas pidana dalam tindak pidana perkosaan di Pengadilan Negeri Surakarta dan juga untuk mengetahui usaha-usaha apa saja yang dilakukan para hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengatasi timbulnya disparitas pidana. Dalam penelitian ini, penelitian yang peneliti lakukan termasuk ke dalam jenis penelitian deskriptif. Sedangkan dalam penelitian hukum termasuk jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta. Sumber data menggunakan sumber data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama, yakni para hakim yang pernah memeriksa dan memutus tindak pidana perkosaan di Pengadilan Negeri Surakarta, dan juga data sekunder yang diperoleh peneliti dari bahan-bahan kepustakaan serta putusan-putusan perkara tindak pidana perkosaan di Pengadilan Negeri Surakarta. Tehnik pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan. Tehnik sampling menggunakan purposive sampling. Sedangkan tehnik analisis data yang ditempuh oleh penulis adalah dengan tehnik analisis data kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian yaitu bahwa telah terjadi disparitas pidana yakni penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama atau terhadap tindak pidana yang sifatnya dapat diperbandingkan tanpa dasar pembenaran yang jelas, dalam perkara perkosaan di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam hal ini dapat diketahui dari dua putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta yaitu putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 70/Pid.B/2004/PN.Ska dengan terdakwa bernama Gito Sabar alias Sabar dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 181/Pid.B/2004/PN.Ska dengan terdakwa bernama Hesti Pranoto yang dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Adapun hal-hal yang melatarbelakangi timbulnya disparitas pidana di lingkungan Pengadilan Negeri Surakarta antara lain peraturan perundang-undangan,sikap korban maupun sikap terdakwa yang sedikit banyak mempengaruhi hakim dalam menentukan berat pidana yang dijatuhkan. Selain hal itu disparitas pidana dapat juga disebabkan dari sisi hakim yang menangani kasus tersebut. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi terjadinya disparitas pidana pada kasus perkosaan di lingkungan Pengadilan Negeri Surakarta adalah dengan mengadakan penelitian-penelitian putusan perkosaan oleh hakim-hakim terdahulu untuk selanjutnya dibuat acuan bagi para hakim pidana, namun sifatnya tidak mutlak hanya sebagai referensi bagi penjatuhan pidana yang akan datang pada kasus yang sama, mengadakan koordinasi para hakim yang memeriksa dan memutus perkara perkosaan, peningkatan kualitas hakim, memperkenankan pengadilan yang lebih tinggi untuk memeriksa kembali ukuran pidana yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan negeri.