Abstrak


Prosedur pengajuan surat keterangan bebas (skb) pph pasal 4 ayat 2 atas penghasilan wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di kantor pelayanan pajak pratama Karanganyar


Oleh :
Wahyu Adi Ismail - F3412083 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap proses pengajuan permohonan dan prosedur SKB PPh atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar.
Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data, wawancara, pembahasan dan dokumentasi informasi jumlah SKB tersebut yang dimulai dari tahun 2011 sampai 2014 pada KPP Karanganyar Pratama. Dan melakukan evaluasi terhadap SKB yang diterima dan tidak dikabulkan.
Dari hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa SKB yang dapat diajukan mempunyai penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Berdasarkan penelitian, KPP Pratama Karanganyar harus lebih selektif dan lebih berhati-hati dalam proses pemilihan SKB serta melakukan sosialisasi secara rutin kepada publik atas SKB PPh atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
Kata kunci :SKB, BPHTB