Abstrak


Implementasi prinsip pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa di Indonesia (Studi di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk)


Oleh :
Wienda Kresnantyo - E0011329 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui peraturan perundangundangan
di bidang Minyak dan Gas Bumi yang mengakomodasi prinsip
pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa dan
implementasi yang diterapkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pada
pengangkutan gas bumi. Penulisan hukum ini merupakan hasil penelitian hukum
sosiologis atau empiris. Penelitian ini bersifat preskriptif. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber hukum yang digunakan terdiri
dari data primer dan data sekunder. Teknik analisis yang digunakan adalah model
analisis interaktif.
Prinsip pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi melalui
pipa diakomodasi pada Pasal 8 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa dalam kegiatan
usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum,
pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.
Penerapan prinsip pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi melalui
pipa diatur lebih lanjut melalui Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas
Bumi Melalui Pipa. Kedua aturan tersebut tidak sinkron karena mengatur prinsip
pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan gas bumi melalui pipa dengan skema
yang berbeda yaitu dengan third-party access dan open access. Pengaturan prinsip
pemanfaatan bersama melalui skema open access pada Permen ESDM Nomor 19
Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa tidak sesuai dengan
landasan filosofis dan yuridis pengaturan Migas di dalam Undang–Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Secara sosiologis,
penerapan skema open access tidak sesuai dengan kebutuhan industri gas bumi di
Indonesia. Saat ini kondisi industri gas bumi di Indonesia baru memasuki era
persaingan produksi gas bumi, sehingga membutuhkan penerapan prinsip
pemanfaatan bersama pipa gas bumi melalui skema third-party access.
Kata Kunci: Prinsip Pemanfaatan Bersama, Pipa, Gas Bumi