Abstrak


Penerapan Sanksi Pidana di Bawah Ancaman Minimum Khusus Oleh Hakim pada Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup (Studi Putusan Nomor 348/Pid.B/2011/Pn.Gs, Nomor 656/Pid.B/2013/Pn.Ttd Dan Nomor 286/Pid.Sus/2014/Pn.Tlg)


Oleh :
Rahmad Nur Iriyanto - E0009276 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ketentuan pidana minimum khusus yang diatur di dalam undang-undang lingkungan hidup dapat disimpangi oleh hakim di dalam penerapannya, kemudian juga mengkaji aspek-aspek yang mendasari pertimbangan hakim terhadap penjatuhan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus yang diatur undang-undang lingkungan hidup pada putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 348/PID.B/2011/PN.GS tanggal 25 Maret 2012, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 656/PID.B/2013/PN.TTD tanggal 20 Februari 2014  dan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 286/PID.SUS/2014/PN.TLG tanggal 11 November 2014.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum prime, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisa data yang digunakan penulis adalah metode analisia kualitatif. Analisa kualitatif yang digunakan bersifat deskriptif dan prespektif, yaitu akan berusaha memberikan data yang ada dan menilainya kemudian menganalisa masalah-masalah yang ada yang berkaitan dengan penyimpangan penerapan sanksi pidana minimum khusus yang dilakukan oleh hakim.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa, Kesatu, hakim pada dasarnya tidak dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dalam penerapannya di pengadilan, karena tidak ada aturan khusus dan secara resmi yang mengatur dan memperbolehkan hakim untuk menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus dari undang-undang lingkungan hidup. Kedua, aspek-aspek yang mendasari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus tidaklah sejalan dengan tujuan pemidanaan, karena dengan pidana ringan yang diberikan hakim tidak akan dapat memberikan efek pencegahan untuk terjadinya tindak pidana di kemudian hari.
Kata kunci:     Pidana minimum khusus, Tujuan Pemidanaan, Putusan hakim.