Abstrak


Analisis Yuridis terhadap Tidak Diterapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Gayus Tambunan oleh Penegak Hukum (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 1198k/Pid.Sus/2011)


Oleh :
Yosua Revie Noukesatria - E0009371 - Fak. Hukum

Tujuan dari penulisan yang dilakukan oleh penulis ialah untuk mengetahui kasusposisi dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Gayus Tambunan, khususnya penelitian ini memiliki tujuan untuk menguraikan alasan tidak diterapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Gayus Tambunan.
Dalam penelitian hukum ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Putusan Mahkamah Agung No. 1198K/Pid.Sus/2011, yakni melalui media internet (website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia), serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, literatur, jurnal, koran dan internet. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan  adalah studi kepustakaan dengan mempelajari bahan-bahan yang berupa buku, tulisan, dokumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah logika deduksi, yakni dengan pengajuan premis mayor kemudian premis minor, setelah itu baru ditarik kesimpulan dari kedua premis tersebut.
Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang merupakan dua jenis tindak pidana yang tak terpisahkan, sebab korupsi merupakan tindak pidana asal dari pencucian uang. Begitu juga dengan kasus yang melibatkan Gayus Tambunan yang merupakan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Namun dalam prosesnya (sesuai dari Putusan Mahkamah Agung No. 1198K/Pid.Sus/2011), Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak diterapkan oleh penegak hukum. Dengan tidak diterapkannya undang-undang tersebut sebenarnya memeberi celah kepada para koruptor untuk dapat melakukan pencucian uang atas hasil tindakan korupsinya dengan berbagai macam cara yang menimbulkan kerugian bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kata kunci: korupsi, pencucian uang, tindak pidana asal, Putusan Mahkamah Agung No. 1198K/Pid.Sus/2011