Abstrak


Sinkronisasi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia kaitannya dengan kebebasan pers bagi wartawan dan masyarakat


Oleh :
Santi Kusumaharti - - Fak. Hukum

Tujuan dari Penulisan Hukum (Skripsi) ini adalah untuk mengetahui sejauh mana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur mengenai kebebasan pers sebagai hak asasi bagi wartawan dan masyarakat dalam memperoleh informasi serta sinkronisasi antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut dalam mengatur mengenai kebebasan pers. Penelitian ini termasuk dalam lingkup penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data pustaka yang mencakup dokumen-dokumen resmi seperti peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, buku-buku hasil penelitian, artikel-artikel, dan sebagainya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara Content Analysis (analisis isi) terhadap kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum pengaturan mengenai kebebasan pers bagi wartawan dan masyarakat dalam memperoleh informasi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sudah sinkron dan mengakomodasi prinsip-prinsip HAM sebagai amanah dari Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Hanya saja dalam prakteknya, ada beberapa celah dari Undang-Undang Pers yang dapat mendistorsi pers, seperti terjadinya kriminalisasi terhadap pers sebagai salah satu bentuk pengekangan terhadap kemerdekaan pers yang sedang diperjuangkan. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebebasan pers berdasarkan ditemukannya kelebihan maupun kekurangan dalam UU No. 40 Tahun 1999 melalui penelitian ini, sehingga dapat lebih menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi bagi wartawan dan masyarakat, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai bahan rujukan dalam hal adanya ide untuk merevisi kebebasan pers dan juga dapat dijadikan wacana dan pedoman agar lebih berhati-hati, baik itu bagi insan pers secara profesional ataupun masyarakat dalam rangka menegakkan kebebasan pers yang harus dijamin sebagai hak asasi bagi setiap manusia.