Abstrak


Pelaksanaan Pemberian Santunan terhadap Korban sebagai Pemilik Kendaraan Bermotor yang Lalai Membayar Sumbangan Wajib Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Studi di PT Jasa Raharja Perwakilan Surakarta)


Oleh :
Lia Alfina Dewi - E0011181 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian santunan oleh PT Jasa Raharja terhadap pemilik kendaraan bermotor yang lalai membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan selaku korban kecelakaan dikaitkan dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana PertanggunganWajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor yang lalai membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan selaku penyebab kecelakaan terhadap PT Jasa Raharja dalam pelaksanaan asuransi.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen atau bahan pustaka. Analisis data secara kualitatif dengan model interaktif.
Pelaksanaan pemberian santunan oleh PT Jasa Raharja terhadap pemilik kendaraan bermotor yang lalai membayar sumbangan wajib selaku korban kecelakaan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah merupakan wujud pelaksanaan dari asuransi sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat guna terciptanya kesejahteraan masyarakat meskipun korban kecelakaan tersebut merupakan pemilik kendaraan bermotor yang lalai membayar sumbangan wajib tetapi dalam pelaksanaannya tetap diberikan santunan. Dilihat dari segi persyaratan pengajuan santunan dan besar santunan telah sesuai dengan yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan peraturan pelaksanaanya. Tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor yang lalai membayar sumbangan wajib selaku penyebab kecelakaan terhadap PT Jasa Raharja adalah diwajibkan untuk mengganti lagi jumlah pembayaran dan asantunan kecelakaan lalu lintas jalan yang telah dibayarkan oleh PT Jasa Raharja kepada korban/ahliwaris. Namun dalam pelaksanaannya PT Jasa Raharja tidak pernah meminta penggantian pembayaran dana santunan dan juga tidak menggunakan hak regres terhadap pemilik kendaraan bermotor yang lalai membayar sumbangan wajib selaku penyebab kecelakaan tersebut.
Kata kunci: asuransi, kecelakaan lalu lintas jalan, sumbangan wajib

ABSTRACT
The writing of this law aims to understand the implementation of the donation by PT Jasa Raharja against the owner of a motor vehicle negligent pay compulsory contributions the traffic accident as the victims of road accidents associated with the act of number 34 1964 about compulsory funds face amount of traffic accident the road and the responsibility of the owner of a motor vehicle negligent pay compulsory contributions the traffic accident as the cause of road accident on PT Jasa Raharja in the implementation of insurance.
The writing of this law is empirical research law and tend to descriptive with a qualitative approach. The kind of data that is used is primary and secondary data.Data collection techniques through interviews and study documents or materials literature.Data analysis qualitatively with a model interactive.
The implementation of the donation by PT Jasa Raharja against the owner of a motor vehicle negligent pay compulsory contributions the traffic accident as the victims of road accidents associated with the act of number 34 1964 about compulsory funds face amount of traffic accident the road is a manifestation of the implementation of social insurance that aims to give social security to the community to the creation of community welfare although victims of the accident is the owner of motor vehicles negligent pay compulsory contributions but in its implementation still given compensation. Viewed from the filing requirements donation and large donation have been in accordance with set the law number 34 1964 and the implementation rules. The responsibility of the owner of a motor vehicle that negligent pay compulsory contributions as the cause of the accident against PT Jasa Raharja is are obliged to replace again of the amount paid compensation fund traffic accidents road that has been paid by PT Jasa Raharja for the victims or heirs. But in the implementation of PT JasaRaharja never ask for reimbursement of the compensation fund and also not the right use regres against the owner of a motor vehicle negligent pay compulsory contributions as the cause of the accident.
Keywords: insurance, traffic accidents road, compulsory contributions