Abstrak


Tinjauan Kesalahan Penerapan Hukum Acara Pidana Oleh Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 49 K/Pid.Sus/2014)


Oleh :
Muhammad Yulidar Ardiyantoro - E001120 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk untuk meninjau kesalahanpenerapan hukum acara pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuhyang digunakan sebagai alasan Kasasi oleh Penuntut Umum dalam perkara narkotika.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknis analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh telah salah salah dalam menerapkan hukum terutama Hukum Acara Pidana, Judex Facti menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a terhadap Terdakwa yang tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Hal tersebut menjadi alasan untuk mengajukan kasasi oleh Penuntut Umum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 253 KUHP. Dan berbagai pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi yang setelah dilakukan pengkajian tentang berbagai pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan kasasi menurut penulis sudah sesuai dengan unsur-unsur yang ada di dalam Pasal 256 KUHP.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Kesalahan Penerapan Hukum Acara Pidana,Judex Facti, Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kasasi,
ABSTRACT
This research aimed to review the application of the law of criminal procedure error by District Court Judge Payakumbuh used as an excuse Appeal by the Public Prosecutor in the case of narcotics .
This study was a prescriptive doctrinal legal research. The approach taken is a case approach. The law material source used included primary ans secondary law materials, while the technique of law material data used was syllogism and interpretation method with a reasoning deduction.
Based on the results of this study concluded Payakumbuh District Court Judge was wrong wrong in applying the law, especially the Law of Criminal Procedure, Judex facti applying Article 127 paragraph ( 1 ) letter a to the defendant that does not comply with the legal facts in the trial . This is the reason for appeal by the Public Prosecutor as mentioned in article 253 of the Criminal Code . And a variety of Judges of the Supreme Court judgment in the appeal granted after assessment of the various considerations Supreme Court judge in granting the appeal according to the author is in conformity with the elements contained in Article 256 of the Criminal Code .
Keywords : Consideration, Application of Criminal Procedure , Judex facti , Payakumbuh District Court , Cassation ,