;

Abstrak


Pelekatan Sidik Jari Penghadap pada Minuta Akta Notaris dalam Kaitannya dengan Kekuatan Pembuktian Akta Otentik


Oleh :
Agustinus Danan Suka Dharma - S351302001 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan pengaruh pelekatan sidik jari penghadap dalam akta notaris dalam kaitannya dengan kekuatan akta otentik sebagai alat bukti, untuk mengkaji dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris apabila ada  suatu kasus penyangkalan tanda tangan penghadap terhadap akta yang dibuat di hadapan Notaris serta untuk mengkaji dan menjelaskan akibat hukum yang timbul terhadap Notaris apabila penghadap tidak bersedia membubuhkan sidik jari.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi di 5 Kantor Notaris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah jenis pendekatan penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelekatan sidik jari penghadap tidak berpengaruh terhadap otentisitas suatu akta otentik. Syarat akta otentik sebagaimana telah dinyatakan didalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Adanya kewajiban untuk melekatkan lembar khusus sidik jari penghadap bertujuan untuk melindungi Notaris dari tindakan penyangkalan tanda tangan yang dilakukan oleh penghadap. Ketika suatu saat tanda tangan penghadap itu disangkal oleh penghadap dan digugat ke pengadilan maka dengan adanya lembar sidik penghadap dapat berfungsi sebagai bukti tambahan bahwa penghadap benar berhadapan dengan Notaris untuk membuat akta. Apabila seorang penghadap tidak bersedia membubuhkan sidik jarinya, maka Notaris dapat memberikan penyuluhan hukum kepada penghadap akan pentingnya sidik jari tersebut bagi penghadap itu sendiri maupun bagi Notaris, dan apabila Notaris tidak melekatkan sidik jari penghadap pada minuta akta, maka Notaris dapat dijatuhi sanksi sebagaimana dinyatakan didalam Pasal 16 ayat (11) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang  Jabatan Notaris.
Berdasarkan uraian tersebut maka Notaris harus melaksanakan kewajiban untuk melekatkan sidik jari penghadap, karena merupakan bentuk perlindungan hukum bagi Notaris terhadap tindakan penyangkalan tanda tangan oleh penghadap.

Kata Kunci : Akta Otentik, Kewajiban Notaris, Sidik Jari Penghadap.