Abstrak


Akuntabilitas Keuangan Desa : Evaluasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Wonogiri Tahun 2014


Oleh :
Premanita Santri - F1313077 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

ABSTRAK
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang pada umumnya masih menjadi sumber pendapatan utama yang digunakan dalam penyelenggaran pemerintah desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 pasal 96 menyebutkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kabupaten di berikan langsung kepada Desa untuk dikelola oleh Pemerintah Desa, dengan ketentuan 30 %  di gunakan untuk biaya operasional Pemerintah Desa dan BPD dan 70% digunakan untuk kegiatan pemberdayaan Masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan akuntabilitas evaluasi pengelolaan Alokasi Dana Desa yang terdiri dari 5 tahap yaitu tahap perencanaan, tahap pencairan dan penyaluran, tahap penggunaan, tahap pengawasan, dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, serta menjelaskan faktor penghambat dan solusi yang direkomendasikan.Diharapkan penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi pemerintah desa sebagai pedoman dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan deskriptif kualitatif studi kasus dengan lokasi penelitian di 27 desa, Kabupaten Wonogiri.  Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk memperoleh keabsahan data, dilakukan teknik pemeriksaan keabsahan data yaitu uji kredibilitas, transferability, depability dan comfirmability.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik perencanaan hingga pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa sudah dilakukan dengan baik, namun ada beberapa kendala dalam pelaksanaannya yaitu bentuk partisipasi masyarakat yang kurang maksimal, kurangnya partisipasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), , serta kurangnya kompetensi Tim Pelaksana Kegiatan Desa dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa
Kata kunci : Alokasi Dana Desa, Akuntabilitas, Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRACT
Village Fund Allocation (ADD) is one source of rural income which is generally still the main source of income used in the conduct of government village. Based on The Goverment Rules Number 43 2014 Article 96 states about Village Fund Allocation (ADD) of the District is given directly to the Village to be managed by the village government, with the certain of 30% is used for operational costs village authorities and BPD and 70% is used for community empowerment activities.
The purpose of this study is to describe the accountability of management evaluation Village Fund Allocation composed of 5 stages are planning stage, liquefaction and distribution stage, using stage, oversight and accountability Village Fund stage, as well as explain of the inhibiting factors and it is recommended solutions. This research is expected to provide the benefits to the village government as a guide in the management of the Village Fund Allocation in accordance based on the legislation.
This research used qualitative descriptive approach with the case study research sites in 27 villages, Wonogiri. The data is collected through observation, interviews, and documentation to get the validity of the data, carried out technical examination of the validity of the data which is testing the credibility, transferability, depability and comfirmability.
The results showed that the planning stage until the accountability Village Allocation Fund stage have well done, but there are some problems of the implementation, they are the lack of participation from people, the lack of participation of Badan Permuyawaratan Desa (BPD), and the lack of competence of Village Implementation Teams in preparing the report Accountability Village Fund Allocation
Keywords: Village Fund Allocation, Accountability, Management of the Village Fund Allocation