Abstrak


Penggunaan kontrasepsi bagi pasangan suami istri yang sah ditinjau dari perspektif hukum Islam


Oleh :
Rizka Nurchasanah - - Fak. Hukum

Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk untuk mengetahui dan memahami tentang penggunaan kontrasepsi bagi pasangan suami-istri yang sah ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan mengetahui metode-metode kontrasepsi apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Hukum Islam beserta alasan-alasan yang semua peraturannya berpegangan dan sesuai dengan Alquran dan Alhadist. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari judulnya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal.Karena merupakan penelitian hukum normatif maka sumber pencarian data berasal dari berbagai instansi/lembaga/pusat-pusat informasi dan dokumentasi lain yang memiliki kapasitas untuk menyediakan bahan-bahan tersebut yaitu: Perpustakaan Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Perpustakaan dan pusat studi lainnya, dan sumber-sumber lain yang representatif untuk mendukung kesempurnaan dan kelengkapan data. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu tehnik studi kepustakaan, yaitu dengan memanfaatkan bahan-bahan kepustakaan seperti buku-buku referensi Hukum Islam, buku-buku referensi kedokteran, makalah seminar, dan sumber pustaka lainnya yang berkaitan erat dengan masalah yang sedang diteliti serta menganalisis sumber penunjang lainnya. Analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif dengan mode pola pikir induktif dengan cara bertitik tolak kepada hal-hal yang khusus, untuk kemudian menarik kesimpulan umum atas dasar aspek-aspek yang sama pada hal-hal khusus tersebut. (Soerjono Soekanto, 1986 : 126). Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa pada dasarnya kontrasepsi/pelaksanaan pencegahan kehamilan pada zaman Rasullulah SAW sudah ada Sahabat Nabi yang melakukannya yaitu dengan cara ‘azl (coitus interuptus/sanggama terputus) dimana saat itu Nabi tidak melarang mereka melakukannya akan tetapi juga tidak mendukungnya oleh karena itu disimpulkan bila praktek ‘azl tidak dilarang tetapi tidak dianjurkan untuk dilakukan (makruh). Dengan berkembangnya zaman dan berkembangnya teknologi saat ini maka manusia mulai mengembangkan alat-alat pencegahan kehamilan yang lebih praktis dan lebih efisien bagi para pemakainya. Karena itu para Fuqaha mulai melakukan Ijtihad tentang hukum penggunaan kontrasepsi baik yang menggunakan media tertentu ataupun tanpa menggunakan media tertentu dengan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi-kondisi kehidupan yang semakin kompleks. Yang kemudian Ijtihad yang dilakukan oleh para Fuqaha tersebut semuanya kebanyakan memiliki persamaan pendapat yaitu tidak melarang penggunaan metode kontrasepsi tidak permanen (metode kontrasepsi yang hanya bersifat sementara dan tidak secara total menghilangkan kemampuan si pemakai untuk menghasilkan keturunan lagi) dan mengharamkan/melarang penggunaan metode kontrasepsi permanen (metode kontrasepsi yang secara total menghilangkan kemampuan si pemakai untuk menghasilkan keturunan lagi). Dimana ada pengecualian dimana penggunaan metode kontrasepsi permanen diperbolehkan bila dalam keadaan sangat terpaksa (darurat) seperti saat terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan lagi. Dimana tidak melarang penggunaan metode kontrasepsi tidak permanen ini kebanyakan ulama memakruhkan hukum penggunaan metode kontrasepsi tidak permanen yang artinya walaupun tidak dilarang akan tetapi akan lebih baik bila tidak menggunakan kontrasepsi bila memang keluarga tersebut mampu dalam segi materiil dan spiritual. Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya berbagai macam kontrasepsi yang bisa menjadi pilihan kita akan tetapi semua kontrasepsi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dari segi kedokteran dan dari sisi agama (ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan). Implikasi praktis penelitian ini adalah dalam memilih kontrasepsi yang bisa menjadi pilihan kita janganlah hanya memandang dari segi kedokteran saja akan tetapi dalam memilih kontrasepsi tersebut sebagai seorang muslim/muslimah kita juga haruslah melihat dari sisi Hukum Islam karena dalam Hukum Islam ini selain pemilihan kontrasepsi haruslah si pemakai tidak mendapatkan dampak buruk dari pemakaiannya akan tetapi juga memberikan dasar aturan mengapa kontrasepsi tersebut tidak begitu dianjurkan dan adakalanya sangat dianjurkan (bila dalam keadaan sangat terpaksa/darurat seperti saat terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan lagi).