Abstrak


Kesiapan lembaga yang berwenang dalam penerapan Surat Keputusan gubernur Jawa Tengah nomor 5 tahun 2004 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor di wilayah Surakarta


Oleh :
Y. Hardian Krisnandy - - Fak. Hukum

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui proses penerapan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor di Wilayah Surakarta, kesiapan lembaga yang berwenang dalam hal ini DLLAJ dan Satlantas Polresta Surakarta dalam penerapan Ketentuan Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, sasaran pelaksanaan dalam penerapan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2004, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat penerapan Ketentuan Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang bersumber pada DLLAJ dan Satlantas Polresta Surakarta, sedangkan data sekunder diperoleh dari data kepustakaan yang berkaitan dengan judul skripsi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, pengamatan (observasi) dan studi kepustakaan. Setelah data terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2004 di wilayah Surakarta masih dalam tahap sosialisasi. Proses sosialisasi tersebut dilakukan agar semua pihak baik lembaga, aparat maupun masyarakat siap untuk melaksanakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut. Kadar emisi gas buang kendaraan bermotor di wilayah Surakarta sendiri belum melebihi kadar batas masksimum. Sampai saat ini Pemerintah Kota Surakarta belum memiliki data rinci mengenai emisi bergerak. Akan tetapi berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara ambien secara acak untuk parameter CO, Nox, SO2, Total Partikulat (TSP) dan Timbal (Pb) di Jawa Tengah menurut hasil penelitian dari Bapedal menunjukkan belum melebihi ambang batas. DLLAJ Surakarta maupun Satlantas Polresta Surakarta dengan personil dan peralatan yang ada menyatakan telah siap untuk melaksanakan peraturan tentang Ketentuan Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Berbagai langkah telah ditempuh oleh pihak-pihak yang berwenang tersebut agar dapat mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2004 dengan baik. Diantaranya DLLAJ Surakarta akan bersikap tegas terhadap kendaraan yang tak laik jalan. Sebelum pemilik kendaraan memperbaiki kendaraannya hingga baik, DLLAJ tidak akan memperpanjang STNK-nya atau dinyatakan tidak lulus pengujian untuk boleh beroperasi. Sasaran pelaksanaan penerapan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2004 yaitu semua kendaraan bermotor yang wajib melakukan pengujian, meliputi mobil, bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, kereta gandengan, dan kendaraan yang dioperasikan di jalan. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2004 menjadi landasan diadakannya pemeriksaan dan pengujian terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor. Pengambilan contoh atau cara pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor dibedakan berdasarkan kendaraan berbahan bakar bensin dan kendaraan berbahan bakar solar. Faktor-faktor pendukung penerapan ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor yaitu adanya upaya Dirjen Perhubungan Darat untuk meningkatkan kualitas emisi gas buang kendaraan bermotor dengan pendekatan teknologi ramah lingkungan, inspection and maintenance kendaraan bermotor, adanya penerapan standar emisi gas buang untuk kendaraan yang sudah berjalan, dan pendekatan manajemen lalu lintas yang baik. Sedangkan faktor penghambat ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor diantaranya yaitu karena peraturan di Indonesia masih ringan dan tanpa sanksi yang berat, ketidakmampuan pemerintah untuk menyediakan Bensin Tanpa Timbal (BTT), serta adanya kecenderungan pemilik kendaraan bermotor yang jarang merawat kendaraannya dengan baik.